REVISI UU KUP

Begini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Perubahan Ketentuan Natura

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 14:02 WIB
Begini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Perubahan Ketentuan Natura

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melakukan pengaturan kembali mengenai natura (fringe benefit) dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini, fringe benefit tidak dihitung sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan dan tidak termasuk penghasilan bagi penerima atau pekerja. Ketentuan itu menimbulkan ketidakadilan karena fringe benefit cenderung dinikmati kelompok pekerja level atas seperti direktur, manajer, dan komisaris.

"Kami mencoba mengubahnya menjadi sebaliknya," katanya dalam rapat panitia kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021). Simak pula ‘Apa Itu Fringe Benefit Tax?’.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Suryo mengatakan ketentuan fringe benefit yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan pegawai yang biasanya berupa gaji atau upah dikenakan PPh. Menurutnya, pengenaan PPh juga perlu dilakukan terhadap fringe benefit yang diterima kelompok pekerja level atas.

Melalui revisi UU KUP, Suryo menyebut perusahaan dapat menjadikan fringe benefit sebagai biaya yang diperhitungan dengan penghasilan yang diterima tahun pajak tertentu. Fringe benefit yang dapat dibiayakan yakni sepanjang terkait dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Sementara pada pekerja penerimanya, fringe benefit adalah penghasilan yang dikenakan pajak, bersamaan dengan gaji atau upah yang selama ini diterima. Simak pula ‘Menilik Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia’.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Meski demikian, terdapat fringe benefit yang bukan objek PPh, meliputi penyediaan makan/minum seluruh pegawai, fringe benefit karena penugasan di daerah tertentu, fringe benefit karena keharusan pekerjaan, serta fringe benefit dengan jenis dan batasan nilai tertentu.

"Penikmat fringe benefit selama ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp500 juta," ujarnya.

Suryo menambahkan rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk fringe benefit pada periode 2016-2019 mencapai Rp5,1 triliun. Dia pun berharap pengaturan kembali fringe benefit tersebut dapat lebih memberikan rasa adil bagi wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP