REVISI UU KUP

Begini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Perubahan Ketentuan Natura

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 14:02 WIB
Begini Penjelasan Dirjen Pajak Soal Rencana Perubahan Ketentuan Natura

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melakukan pengaturan kembali mengenai natura (fringe benefit) dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini, fringe benefit tidak dihitung sebagai biaya yang dikeluarkan perusahaan dan tidak termasuk penghasilan bagi penerima atau pekerja. Ketentuan itu menimbulkan ketidakadilan karena fringe benefit cenderung dinikmati kelompok pekerja level atas seperti direktur, manajer, dan komisaris.

"Kami mencoba mengubahnya menjadi sebaliknya," katanya dalam rapat panitia kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021). Simak pula ‘Apa Itu Fringe Benefit Tax?’.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Suryo mengatakan ketentuan fringe benefit yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan pegawai yang biasanya berupa gaji atau upah dikenakan PPh. Menurutnya, pengenaan PPh juga perlu dilakukan terhadap fringe benefit yang diterima kelompok pekerja level atas.

Melalui revisi UU KUP, Suryo menyebut perusahaan dapat menjadikan fringe benefit sebagai biaya yang diperhitungan dengan penghasilan yang diterima tahun pajak tertentu. Fringe benefit yang dapat dibiayakan yakni sepanjang terkait dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.

Sementara pada pekerja penerimanya, fringe benefit adalah penghasilan yang dikenakan pajak, bersamaan dengan gaji atau upah yang selama ini diterima. Simak pula ‘Menilik Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia’.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Meski demikian, terdapat fringe benefit yang bukan objek PPh, meliputi penyediaan makan/minum seluruh pegawai, fringe benefit karena penugasan di daerah tertentu, fringe benefit karena keharusan pekerjaan, serta fringe benefit dengan jenis dan batasan nilai tertentu.

"Penikmat fringe benefit selama ini adalah wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp500 juta," ujarnya.

Suryo menambahkan rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk fringe benefit pada periode 2016-2019 mencapai Rp5,1 triliun. Dia pun berharap pengaturan kembali fringe benefit tersebut dapat lebih memberikan rasa adil bagi wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci