ADMINISTRASI PAJAK

Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:27 WIB
Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 80/2023, Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.

Berdasarkan pada Pasal 18 PMK 80/2023, hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang merupakan dasar penerbitan STP. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

“STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Nota penghitungan … dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil pemeriksaan, atau laporan hasil pemeriksaan ulang,” bunyi penggalan Pasal 25 PMK 80/2023, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PMK 80/2023, masa pajak dalam STP merupakan masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Namun, ada pengecualian untuk STP atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Atas kondisi ini dapat diterbitkan 1 STP untuk beberapa masa pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 80/2023, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam STP merupakan bagian tahun pajak atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh atau SPT Tahunan pajak karbon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra