ADMINISTRASI PAJAK

Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:27 WIB
Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 80/2023, Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.

Berdasarkan pada Pasal 18 PMK 80/2023, hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang merupakan dasar penerbitan STP. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

“STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Nota penghitungan … dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil pemeriksaan, atau laporan hasil pemeriksaan ulang,” bunyi penggalan Pasal 25 PMK 80/2023, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PMK 80/2023, masa pajak dalam STP merupakan masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Namun, ada pengecualian untuk STP atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Atas kondisi ini dapat diterbitkan 1 STP untuk beberapa masa pajak.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kemudian, tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 80/2023, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam STP merupakan bagian tahun pajak atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh atau SPT Tahunan pajak karbon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?