ADMINISTRASI PAJAK

Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 10:27 WIB
Begini Masa, Bagian, dan Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak (STP)

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan PMK 80/2023, Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang dilakukan penelitian, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang.

Berdasarkan pada Pasal 18 PMK 80/2023, hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang merupakan dasar penerbitan STP. Adapun STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

“STP diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Nota penghitungan … dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil pemeriksaan, atau laporan hasil pemeriksaan ulang,” bunyi penggalan Pasal 25 PMK 80/2023, dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PMK 80/2023, masa pajak dalam STP merupakan masa pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

Namun, ada pengecualian untuk STP atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Atas kondisi ini dapat diterbitkan 1 STP untuk beberapa masa pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kemudian, tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) PMK 80/2023, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam STP merupakan bagian tahun pajak atau tahun pajak pada SPT Tahunan PPh atau SPT Tahunan pajak karbon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja