KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Langkah Jokowi Atasi Kemiskinan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 16:51 WIB
Begini Langkah Jokowi Atasi Kemiskinan

JAKARTA, DDTCNews – Presiden RI memberikan instruksi kepada pejabat pemerintah untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial yang sejak dulu sudah menjadi masalah utama Indonesia.

Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah Indonesia dapat percepatan pembangunan infrastruktur guna menanggulangi masalah kemiskinan tersebut.

"Pemerintah perlu membangun sarana infrastruktur demi memperkuat hubungan antarwilayah satu dengan wilayah lainnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Presiden menambahkan, pembangunan infrastruktur tersebut terbagi menjadi dua bagian yang saling berkesinambungan, yang meliputi infrastruktur logistik dan infrastruktur strategis.

"Infrastruktur logistik merupakan pembangunan yang dilakukan ke arah pembangunan jalan, pembangunan bandara, pembangunan pelabuhan, dan pembangunan rel kereta api," tambahnya.

Adapun infrastruktur strategis merupakan pembangunan yang dilakukan pada pembangunan pembangkit listrik, pembangunan telekomunikasi, pembangunan irigasi, dan pembangunan perumahan untuk seluruh masyarakat.

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Selain membangun infrastruktur, pemerintah juga diminta untuk mempersiapkan kapasitas produktif dan sumber daya manusia (SDM). Hal ini bertujuan untuk mengurangi dan bahkan diharapkan bisa memberantas jumlah masyarakat pengangguran serta menanggulangi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.

Upaya terakhir yang diminta Presiden kepada pemerintah yaitu mempermudah berbagai kegiatan yang berdampak positif terhadap kondisi perekonomian nasional ke depannya, salah satunya yaitu mempermudah investor dalam proses investasi di Indonesia.

"Deregulasi dan debirokratisasi merupakan upaya ketiga atau yang terakhir yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk bantu memajukan negara Indonesia," tuturnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses