PPN PRODUK DIGITAL

Begini Kontribusi Penerimaan PPN Digital di Beberapa Negara

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 Juni 2021 | 16:00 WIB
Begini Kontribusi Penerimaan PPN Digital di Beberapa Negara

Ilustrasi.

GLOBALISASI dan digitalisasi ekonomi mengubah lanskap perekonomian global secara signifikan. Perubahan tersebut menciptakan model bisnis baru yang memanfaatkan kemutakhiran teknologi, termasuk di antaranya perdagangan melalui sistem elektronik.

Perdagangan online memungkinkan pengiriman atau pemanfaatan produk kepada konsumen yang berlokasi di berbagai tempat dalam satu waktu. Perubahan ini membuat peredaran barang, jasa, dan produk digital makin masif dan berimplikasi pada sistem perpajakan, salah satunya PPN.

Hal ini dikarenakan pemungutan PPN berpegang teguh pada prinsip destinasi yang pemungutannya melihat pada lokasi konsumen akhir. Namun demikian, perdagangan online membuat otoritas pajak kesulitan menentukan lokasi dari konsumen akhir dengan tepat.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk itu, aturan dan sistem pemungutan PPN yang baru dibutuhkan untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi ini. Selain dapat menghasilkan penerimaan, aturan itu dapat meminimalkan distorsi persaingan antara pedagang online dan tradisional.

Berbagai negara telah menerapkan PPN digital. Saat ini, setidaknya 70 negara yang telah menerapkan PPN digital. Sementara itu, sekitar 40 yurisdiksi tengah menyusun standar dan akan menerapkannya (OECD, 2021).

Indonesia juga telah mengenakan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui UU 2/2020 dan PMK 48/2020. Realisasi penerimaan PPN dari PMSE hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.

Lantas, bagaimana dengan negara/yurisdiksi lain? Berikut penerimaan PPN digital per April 2021 dari kelima negara yang tercantum dalam laporan OECD bertajuk OECD Secretary-General Tax Report To G20 Finance Ministers And Central Bank Governors pada April 2021.

  1. Uni Eropa
    Uni Eropa telah menghimpun penerimaan PPN digital senilai EUR14,8 miliar atau setara dengan Rp258,038 triliun dalam empat tahun penerapan.
  2. Afrika Selatan
    Afrika Selatan berhasil menghimpun penerimaan PPN digital senilai ZAR8,4 miliar atau setara dengan Rp8,904 triliun dalam enam tahun penerapan.
  3. Australia
    Australia telah menghimpun penerimaan PPN digital senilai AUD1 miliar atau setara dengan Rp11,068 triliun dalam dua tahun penerapan.
  4. Rusia
    Rusia berhasil menghimpun penerimaan PPN digital senilai RUB21,4 miliar atau setara dengan Rp4,195 triliun dalam dua tahun penerapan.
  5. Chili
    Chili telah menghimpun penerimaan PPN digital senilai USD65 juta atau setara dengan Rp972,160 miliar dalam lima bulan penerapan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra