KEBIJAKAN PAJAK

Begini Ketentuan Perlakuan Perpajakan atas Penjualan Emas Batangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Begini Ketentuan Perlakuan Perpajakan atas Penjualan Emas Batangan

Ilustrasi. Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Emas batangan, selain untuk kepentingan cadangan devisa negara, merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya tidak dipungut PPN.

Pengaturan perlakuan perpajakan perihal emas batangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. Adapun penjelasan mengenai definisi emas batangan juga telah dijabarkan dalam peraturan pemerintah tersebut.

“Emas batangan adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital,” bunyi ayat penjelas PP 49/2022, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Namun, penyerahan emas batangan merupakan objek pajak penghasilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023, penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual.

Pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh atas penjualan emas batangan dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan. Adapun pihak lain yang dimaksud ialah pengusaha emas batangan yang merupakan subjek pajak dalam negeri yang terlibat langsung dalam transaksi.

PMK 48/2023 juga menegaskan bahwa penjualan emas batangan tersebut juga termasuk penjualan emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai informasi, PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan mulai terutang dan dipungut pada saat penjualan. Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.

Lebih lanjut, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) serta penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas batangan kepada:

  1. Konsumen akhir;
  2. Wajib pajak yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP; atau
  3. Wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi