Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan terkait dengan pembuatan nota pembatalan.
Berdasarkan Pasal 289 ayat (1) PMK 81/2024, apabila terjadi pembatalan jasa kena pajak (JKP) maka penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 ayat (3) harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi JKP.
“Nota pembatalan…dibuat dengan ketentuan: a) berbentuk elektronik; b) dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP…,” bunyi penggalan pasal 289 ayat (2), dikutip pada Rabu (27/11/2024).
Selain itu, pasal 289 ayat (2) tersebut juga menyatakan nota pembatalan harus ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik dan memperoleh persetujuan DJP.
Lebih lanjut, nota pembatalan paling sedikit mencantumkan:
Untuk diperhatikan, nota pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Jika nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP tersebut dibatalkan maka pembatalan penyerahan JKP tersebut dianggap tidak terjadi.
Selain itu, terdapat hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan guna menghindari pembatalan penyerahan JKP tersebut dianggap tidak terjadi. Pertama, nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 289 ayat (2).
Kedua, nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada pasal 289 ayat (3). Ketiga, nota pembatalan tidak disampaikan kepada PKP pemberi JKP sebagaimana dimaksud pada pasal 289 ayat (1). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.