TAX AMNESTY

Begini Keputusan Jokowi Bentuk Task Force

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 11:04 WIB
Begini Keputusan Jokowi Bentuk Task Force

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menunjukkan bukti keseriusannya menyukseskan program tax amnesty. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk gugus tugas (task force) pelaksanaan tax amnesty guna mempertegas alur koordinasi dan proses penyampaian data antarinstansi terkait.

Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak yang ditandatangani Jokowi hari Kamis (4/10) lalu.

“Gugus tugas terdiri atas 4 tim yang akan menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan,” bunyi beleid tersebut.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Keempat gugus itu di antaranya tim pengarah, tim bidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengampunan pajak, tim bidang repatriasi dana yang berada di dalam negeri dan investasi, dan tim bidang hukum.

Melalui aturan tersebut Jokowi menegaskan salah satu tugas utama tim pengarah adalah melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty kepada para stakeholder. Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah pada periode II tax amnesty yaitu, menggencarkan sosialisasi untuk menarik partisipasi wajib pajak lebih banyak lagi.

“Setiap ketua, wakil ketua, anggota gugus tugas dan pihak atau pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan tugas Task Force, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Task Force," bunyi Pasal 8 Keppres itu.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Dalam melaksanakan tugasnya, keempat Task Force tersebut bisa dibantu kelompok kerja dan/atau sekretariat yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua tim pengarah.

Sementara masa kerjanya menurut Keppres ini akan berlangsung hingga Maret 2017, namun bisa diperpanjang apabila masih diperlukan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?