TAX AMNESTY

Begini Keputusan Jokowi Bentuk Task Force

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 11:04 WIB
Begini Keputusan Jokowi Bentuk Task Force

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menunjukkan bukti keseriusannya menyukseskan program tax amnesty. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk gugus tugas (task force) pelaksanaan tax amnesty guna mempertegas alur koordinasi dan proses penyampaian data antarinstansi terkait.

Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak yang ditandatangani Jokowi hari Kamis (4/10) lalu.

“Gugus tugas terdiri atas 4 tim yang akan menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan,” bunyi beleid tersebut.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Keempat gugus itu di antaranya tim pengarah, tim bidang teknis dan administrasi pelaksanaan pengampunan pajak, tim bidang repatriasi dana yang berada di dalam negeri dan investasi, dan tim bidang hukum.

Melalui aturan tersebut Jokowi menegaskan salah satu tugas utama tim pengarah adalah melakukan sosialisasi kebijakan tax amnesty kepada para stakeholder. Hal ini sejalan dengan strategi pemerintah pada periode II tax amnesty yaitu, menggencarkan sosialisasi untuk menarik partisipasi wajib pajak lebih banyak lagi.

“Setiap ketua, wakil ketua, anggota gugus tugas dan pihak atau pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan tugas Task Force, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data dan/atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas Task Force," bunyi Pasal 8 Keppres itu.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Dalam melaksanakan tugasnya, keempat Task Force tersebut bisa dibantu kelompok kerja dan/atau sekretariat yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku ketua tim pengarah.

Sementara masa kerjanya menurut Keppres ini akan berlangsung hingga Maret 2017, namun bisa diperpanjang apabila masih diperlukan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?