TANGGAPAN DITJEN PAJAK

Begini Dampak Isu Stop Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 18:46 WIB
Begini Dampak Isu Stop Bayar Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatakan isu negatif yang tersebar di media sosial untuk mengajak masyarakat berhenti membayar pajak bisa menimbulkan dampak buruk bagi negara beserta seluruh warga negaranya.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan jika masyarakat terpengaruh dengan isu negatif, maka hal itu juga secara tidak disadari akan pelaku penyebar isu negatif itu sendiri.

"Masyarakat janganlah terpengaruh terhadap isu tersebut, kalau terpengaruh maka seluruh warga Indonesia akan dirugikan. Pelaku pun itu sebenarnya bayar pajak melalui beberapa media yang telah ia gunakan. Anehnya, media yang dikenakan pajak itu malah digunakan untuk menyebar isu stop bayar pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menegaskan pembuat isu tersebut tidak memahami fungsi dan tujuan dari pajak yang berlaku. Menurutnya, isu tersebut tidak akan beredar jika pelaku memahami dengan jelas fungsi dan tujuan pajak.

Padajal, lanjut Hestu, pajak memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan seluruh wilayah Indonesia. Tidak bisa dipungkiri kontribusi pajak menjadi peran utama pembangunan infrastruktur nasional.

Pembangunan yang saat ini tengah terjadi bisa langsung berhenti total jika tidak ada kontribusi masyarakat melalui pelunasan pajak. Sisa pembangunan yang akan berupa 'setengah jadi' itu akan menyia-nyiakan anggaran pembangunan yang sudah digelontorkan.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Hestu menambahkan pertumbuhan negara juga akan statis dan bahkan bisa runtuh akibat berhentinya pemberlakuan pajak. Bahkan segala sesuatu yang bersinggungan dengan pajak akan mengalami goncangan.

"Infrastruktur pun tidak akan bisa dijalankan kalau rakyat stop bayar pajak karena terpengaruh isu itu. Padahal, penerimaan dari pajak itulah yang dikumpulkan lalu digunakan untuk membangun negara," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah