JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatakan isu negatif yang tersebar di media sosial untuk mengajak masyarakat berhenti membayar pajak bisa menimbulkan dampak buruk bagi negara beserta seluruh warga negaranya.
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan jika masyarakat terpengaruh dengan isu negatif, maka hal itu juga secara tidak disadari akan pelaku penyebar isu negatif itu sendiri.
"Masyarakat janganlah terpengaruh terhadap isu tersebut, kalau terpengaruh maka seluruh warga Indonesia akan dirugikan. Pelaku pun itu sebenarnya bayar pajak melalui beberapa media yang telah ia gunakan. Anehnya, media yang dikenakan pajak itu malah digunakan untuk menyebar isu stop bayar pajak," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/8).
Ia menegaskan pembuat isu tersebut tidak memahami fungsi dan tujuan dari pajak yang berlaku. Menurutnya, isu tersebut tidak akan beredar jika pelaku memahami dengan jelas fungsi dan tujuan pajak.
Padajal, lanjut Hestu, pajak memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan seluruh wilayah Indonesia. Tidak bisa dipungkiri kontribusi pajak menjadi peran utama pembangunan infrastruktur nasional.
Pembangunan yang saat ini tengah terjadi bisa langsung berhenti total jika tidak ada kontribusi masyarakat melalui pelunasan pajak. Sisa pembangunan yang akan berupa 'setengah jadi' itu akan menyia-nyiakan anggaran pembangunan yang sudah digelontorkan.
Hestu menambahkan pertumbuhan negara juga akan statis dan bahkan bisa runtuh akibat berhentinya pemberlakuan pajak. Bahkan segala sesuatu yang bersinggungan dengan pajak akan mengalami goncangan.
"Infrastruktur pun tidak akan bisa dijalankan kalau rakyat stop bayar pajak karena terpengaruh isu itu. Padahal, penerimaan dari pajak itulah yang dikumpulkan lalu digunakan untuk membangun negara," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.