PMK 187/2015

Begini Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 15:00 WIB
Begini Cara Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tak Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -Terdapat tata cara yang harus dilalui wajib pajak jika ingin mengajukan pengembalian atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

“Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan,” bunyi Pasal Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Dalam Pasal 3 PMK 187/2015 diatur 4 jenis pembayaran pajak yang termasuk dalam kelompok pajak yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang.

Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tidak disetujui.

Adapun permohonan pengembalian diajukan wajib pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia serta harus ditandatangani pihak pembayar. Pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jika permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar maka harus juga melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen lainnya yang harus dilampirkan wajib pajak. Simak ‘Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang’.

Dokumen tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung, baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar maupun KPP setempat. Selain itu, dapat pula disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Kemudian, pengembalian hanya dapat diberikan apabila pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Apabila permohonan diterima, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

Sementara itu, jika melalui hasil penelitian ditemukan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Dirjen Pajak akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru