Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews -Terdapat tata cara yang harus dilalui wajib pajak jika ingin mengajukan pengembalian atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
“Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud … dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan,” bunyi Pasal Pasal 4 ayat (1) PMK 187/2015, dikutip Rabu (16/11/2022).
Dalam Pasal 3 PMK 187/2015 diatur 4 jenis pembayaran pajak yang termasuk dalam kelompok pajak yang seharusnya tidak terutang. Pertama, pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang.
Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 44B UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tidak disetujui.
Adapun permohonan pengembalian diajukan wajib pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia serta harus ditandatangani pihak pembayar. Pihak pembayar meliputi wajib pajak orang pribadi, badan, dan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Jika permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar maka harus juga melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perpajakan. Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen lainnya yang harus dilampirkan wajib pajak. Simak ‘Ini Syarat Dokumen Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tak Terutang’.
Dokumen tersebut dapat disampaikan wajib pajak secara langsung, baik ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar maupun KPP setempat. Selain itu, dapat pula disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
Kemudian, pengembalian hanya dapat diberikan apabila pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Apabila permohonan diterima, Dirjen Pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).
Sementara itu, jika melalui hasil penelitian ditemukan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Dirjen Pajak akan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon. (Fauzara Pawa Pambika/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.