WEBINAR PAJAK DAERAH

Begini Cara Pemkot Bogor Meningkatkan Penerimaan Daerah dengan UU HKPD

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:45 WIB
Begini Cara Pemkot Bogor Meningkatkan Penerimaan Daerah dengan UU HKPD

Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memperkirakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan menghasilkan tambahan penerimaan daerah bagi Pemkot Bogor.

Meski jumlah jenis retribusi dikurangi dan terdapat penurunan tarif pajak parkir, beberapa klausul lain seperti adanya opsen dan kenaikan tarif maksimal PBB akan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Bogor.

"Kalau dari sisi Kota Bogor hampir balance, bahkan bisa lebih besar pertambahan pendapatannya dibandingkan dengan potential loss-nya," kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Seperti diketahui, jenis retribusi yang dapat dipungut pemda diturunkan dari 32 jenis retribusi menjadi tinggal 18 jenis retribusi. Untuk pemkot, diperkirakan terdapat potential loss sejumlah Rp2 miliar akibat kebijakan pengurangan jenis retribusi ini.

Pemkot juga kehilangan penerimaan pajak daerah seiring dengan diturunkannya tarif maksimal pajak parkir dari 30% menjadi tinggal 10%. Nilai potential loss dari penurunan tarif tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Meski demikian, penurunan tarif tersebut tak akan berdampak signifikan bagi Kota Bogor mengingat kontribusi pajak parkir tidak lebih dari 5% terhadap penerimaan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dengan UU HKPD, pemkot justru memiliki potensi mengerek penerimaan daerah di antaranya dengan menaikkan tarif PBB. Saat ini, tarif maksimal PBB di Kota Bogor masih sebesar 0,25%. Namun, pada UU HKPD tarif PBB ditetapkan maksimal 0,5%.

"Jadi kami masih ada slot untuk meningkat sampai 0,5% dan ini bisa meningkatkan pendapatan," ujar Deni.

Selain PBB, pemkot juga mendapatkan sumber penerimaan baru, yaitu dari opsen pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta mendapatkan basis pajak baru, yaitu PBJT atas valet dan rekreasi.

"Kami masih menantikan aturan turunannya. Dari aturan turunan, kami akan tetapkan menjadi perda sebagai dasar untuk memungut kepada wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU HKPD tersebut," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi