Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memperkirakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan menghasilkan tambahan penerimaan daerah bagi Pemkot Bogor.
Meski jumlah jenis retribusi dikurangi dan terdapat penurunan tarif pajak parkir, beberapa klausul lain seperti adanya opsen dan kenaikan tarif maksimal PBB akan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Bogor.
"Kalau dari sisi Kota Bogor hampir balance, bahkan bisa lebih besar pertambahan pendapatannya dibandingkan dengan potential loss-nya," kata Kepala Bapenda Kota Bogor Deni Hendana dalam webinar Outlook Pajak Daerah Pasca-UU HKPD, Rabu (30/3/2022).
Seperti diketahui, jenis retribusi yang dapat dipungut pemda diturunkan dari 32 jenis retribusi menjadi tinggal 18 jenis retribusi. Untuk pemkot, diperkirakan terdapat potential loss sejumlah Rp2 miliar akibat kebijakan pengurangan jenis retribusi ini.
Pemkot juga kehilangan penerimaan pajak daerah seiring dengan diturunkannya tarif maksimal pajak parkir dari 30% menjadi tinggal 10%. Nilai potential loss dari penurunan tarif tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Meski demikian, penurunan tarif tersebut tak akan berdampak signifikan bagi Kota Bogor mengingat kontribusi pajak parkir tidak lebih dari 5% terhadap penerimaan.
Dengan UU HKPD, pemkot justru memiliki potensi mengerek penerimaan daerah di antaranya dengan menaikkan tarif PBB. Saat ini, tarif maksimal PBB di Kota Bogor masih sebesar 0,25%. Namun, pada UU HKPD tarif PBB ditetapkan maksimal 0,5%.
"Jadi kami masih ada slot untuk meningkat sampai 0,5% dan ini bisa meningkatkan pendapatan," ujar Deni.
Selain PBB, pemkot juga mendapatkan sumber penerimaan baru, yaitu dari opsen pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta mendapatkan basis pajak baru, yaitu PBJT atas valet dan rekreasi.
"Kami masih menantikan aturan turunannya. Dari aturan turunan, kami akan tetapkan menjadi perda sebagai dasar untuk memungut kepada wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU HKPD tersebut," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.