AUSTRALIA

Begini Cara Negeri Kanguru Pajaki Facebook dan Google

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 10:40 WIB
Begini Cara Negeri Kanguru Pajaki Facebook dan Google Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison.

CANBERRA, DDTCNews – Google, Facebook dan perusahaan multinasional lainnya kini akan lebih memilih membayar pajak di Australia berdasarkan keuntungan yang mereka peroleh di Australia, daripada memindahkan keuntungannya ke negara-negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison kepada Parlemen Australia. Scott mengatakan Australia akan menerima tambahan penerimaan dari pajak Google hingga AU$2 miliar atau sekitar Rp20,5 triliun, sejak berlakunya undang-undang anti penghindaran pajak perusahaan multinasional (Multinational Anti-Avoidance Law / MAAL) pada akhir 2015 lalu.

“Pemerintah telah memberi kekuasaan dan sumber daya kepada otoritas pajak (Australian Taxation Office/ATO) untuk menegakkan aturan hukum. Saat ini, ATO sedang melakukan 71 kasus audit yang melibatkan 59 perusahaan multinaional besar,” ungkapnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

ATO berwenang untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang dialihkan ke perusahaan offshore dan mendenda perusahaan-perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. Terkait dengan pengalihan keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan, saat ini pemerintah telah mengajukan RUU Diverted Profit Tax (DPT) dan menunggu persetujuan Parlemen.

Sementara itu, hingga saat ini, baik dari pihak Facebook dan Google belum masih enggan untuk memberikan komentar terkait dengan pernyataan tersebut.

Aturan hukum yang disebut dengan nama “Google Tax” ini menyasar perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan lebih dari AU$1 miliar atau sekitar Rp10,2 triliun yang menggunakan skema keuangan untuk tujuan memperoleh manfaat pajak di Australia.

Sejak aturan anti penghindaran pajak ini diberlakukan, seperti dilansir dalam The Brandon Sun, pemerintah mengatakan sebanyak 30 perusahaan multinasional ditemukan membayar pajak dalam jumlah sedikit atau tidak sama sekali membayar pajak atas kegiatan bisnisnya yang berlokasi di Australia. Namun, pemerintah tidak menyebutkan nama-nama dari perusahaan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra