AUSTRALIA

Begini Cara Negeri Kanguru Pajaki Facebook dan Google

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2017 | 10:40 WIB
Begini Cara Negeri Kanguru Pajaki Facebook dan Google Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison.

CANBERRA, DDTCNews – Google, Facebook dan perusahaan multinasional lainnya kini akan lebih memilih membayar pajak di Australia berdasarkan keuntungan yang mereka peroleh di Australia, daripada memindahkan keuntungannya ke negara-negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison kepada Parlemen Australia. Scott mengatakan Australia akan menerima tambahan penerimaan dari pajak Google hingga AU$2 miliar atau sekitar Rp20,5 triliun, sejak berlakunya undang-undang anti penghindaran pajak perusahaan multinasional (Multinational Anti-Avoidance Law / MAAL) pada akhir 2015 lalu.

“Pemerintah telah memberi kekuasaan dan sumber daya kepada otoritas pajak (Australian Taxation Office/ATO) untuk menegakkan aturan hukum. Saat ini, ATO sedang melakukan 71 kasus audit yang melibatkan 59 perusahaan multinaional besar,” ungkapnya, Selasa (21/3).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

ATO berwenang untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang dialihkan ke perusahaan offshore dan mendenda perusahaan-perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. Terkait dengan pengalihan keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan, saat ini pemerintah telah mengajukan RUU Diverted Profit Tax (DPT) dan menunggu persetujuan Parlemen.

Sementara itu, hingga saat ini, baik dari pihak Facebook dan Google belum masih enggan untuk memberikan komentar terkait dengan pernyataan tersebut.

Aturan hukum yang disebut dengan nama “Google Tax” ini menyasar perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan lebih dari AU$1 miliar atau sekitar Rp10,2 triliun yang menggunakan skema keuangan untuk tujuan memperoleh manfaat pajak di Australia.

Sejak aturan anti penghindaran pajak ini diberlakukan, seperti dilansir dalam The Brandon Sun, pemerintah mengatakan sebanyak 30 perusahaan multinasional ditemukan membayar pajak dalam jumlah sedikit atau tidak sama sekali membayar pajak atas kegiatan bisnisnya yang berlokasi di Australia. Namun, pemerintah tidak menyebutkan nama-nama dari perusahaan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian