CANBERRA, DDTCNews – Google, Facebook dan perusahaan multinasional lainnya kini akan lebih memilih membayar pajak di Australia berdasarkan keuntungan yang mereka peroleh di Australia, daripada memindahkan keuntungannya ke negara-negara dengan tarif pajak lebih rendah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bendahara Pemerintah Australia Scott Morrison kepada Parlemen Australia. Scott mengatakan Australia akan menerima tambahan penerimaan dari pajak Google hingga AU$2 miliar atau sekitar Rp20,5 triliun, sejak berlakunya undang-undang anti penghindaran pajak perusahaan multinasional (Multinational Anti-Avoidance Law / MAAL) pada akhir 2015 lalu.
“Pemerintah telah memberi kekuasaan dan sumber daya kepada otoritas pajak (Australian Taxation Office/ATO) untuk menegakkan aturan hukum. Saat ini, ATO sedang melakukan 71 kasus audit yang melibatkan 59 perusahaan multinaional besar,” ungkapnya, Selasa (21/3).
ATO berwenang untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang dialihkan ke perusahaan offshore dan mendenda perusahaan-perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. Terkait dengan pengalihan keuntungan yang dilakukan oleh perusahaan, saat ini pemerintah telah mengajukan RUU Diverted Profit Tax (DPT) dan menunggu persetujuan Parlemen.
Sementara itu, hingga saat ini, baik dari pihak Facebook dan Google belum masih enggan untuk memberikan komentar terkait dengan pernyataan tersebut.
Aturan hukum yang disebut dengan nama “Google Tax” ini menyasar perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan lebih dari AU$1 miliar atau sekitar Rp10,2 triliun yang menggunakan skema keuangan untuk tujuan memperoleh manfaat pajak di Australia.
Sejak aturan anti penghindaran pajak ini diberlakukan, seperti dilansir dalam The Brandon Sun, pemerintah mengatakan sebanyak 30 perusahaan multinasional ditemukan membayar pajak dalam jumlah sedikit atau tidak sama sekali membayar pajak atas kegiatan bisnisnya yang berlokasi di Australia. Namun, pemerintah tidak menyebutkan nama-nama dari perusahaan tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.