PMK 34/2020

Begini Cara Minta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Corona

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 19 April 2020 | 11:12 WIB
Begini Cara Minta Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru saja merilis beleid pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Di dalam beleid – berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.04/2020 – tersebut, dijabarkan pula tata cara pengajuan permohonan fasilitas. Pihak pengimpor barang harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai.

“Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan …, orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Secara lebih terperinci, permohonan tersebut setidaknya harus dilampiri dengan empat berkas, yaitu identitas orang, fotokopi NPWP, rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas beserta perkiraan nilai pabeannya, serta uraian tujuan penggunaan barang. Simak artikel ‘Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19’.

Selanjutnya, permohonan beserta hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sistem Indonesia National Single Window.

Namun, permohonan juga dapat diajukan secara tertulis apabila kedua sistem tersebut mengalami gangguan operasional. Permohonan secara tertulis ini diajukan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dari hasil pemindaian dokumen asli yang disimpan dalam media penyimpanan elektronik.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Kemudian, atas permohonan yang diajukan Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan. Dalam hal permohonan diterima maka Kepala Kantor Bea dan Cukai akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan atas pemberian fasilitas.

Sementara itu, apabila permohonan tersebut ditolak maka akan diterbitkan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. Adapun keputusan tersebut diberikan paling lama dua jam kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar untuk permohonan yang dikirimkan secara elektronik.

Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara tertulis akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Akan tetapi, terdapat dua ihwal yang dikecualikan dari kewajiban permohonan ini.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Pertama, barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500 per penerima barang per kiriman dan diselesaikan menggunakan Consignment Note (CN). Barang kiriman yang memenuhi ambang batas ini akan diberikan fasilitas setelah penyelenggara pos atau penerima barang menyampaikan NPWP dalam CN.

Kedua, barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs Declaration. Adapun beleid ini diundangkan dan mulai berlaku pada 17 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor