ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Isi SSP untuk PPN KMS Jika Bangunan di Luar Wilayah KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2023 | 15:00 WIB
Begini Cara Isi SSP untuk PPN KMS Jika Bangunan di Luar Wilayah KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), khususnya jika tempat bangunan yang didirikan berada di luar wilayah KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, terdapat beberapa ketentuan pengisian SSP yang harus dipenuhi apabila tempat bangunan yang didirikan di luar wilayah KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar.

“Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, SSP dapat diisi sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 PMK-61/2022,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Merujuk pada Pasal 5 ayat (4) PMK 61/2022, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan itu didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Kemudian, kolom nama wajib pajak diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Setelah itu, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Setelah itu, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kemudian, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201