PROVINSI JAWA BARAT

Begini Cara dan Syarat Pemutihan Pajak, Deadline 30 April 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:00 WIB
Begini Cara dan Syarat Pemutihan Pajak, Deadline 30 April 2020

BANDUNG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program pemutihan pajak, yang terdiri atas pembebasan denda administrasi, pembebasan pokok dan denda bea balik nama, serta pembebasan pokok tunggakan pajak progresif. Lalu bagaimana caranya?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan untuk pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), syarat dari program yang berlangsung mulai 2 Maret sampai 30 April 2020 ini adalah wajib pajak harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.

Selain itu, wajib pajak juga membawa e-KTP Asli; Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir; dan dan bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor); dan kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Adapun mekanismenya, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor); pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif; dan penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas lalu menetapkan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan penerimaan negara bukan pajak STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Setelah itu, wajib pajak membayar PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) di Loket Pembayaran; dan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan.

Adapun untuk proses balik nama kendaraan bermotor, persyaratan yang dibawa adalah STNK Asli; e-KTP pemilik baru asli (gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila e-KTP belum jadi); dan SKKP/SKPD terakhir.

Selain itu, wajib pajak juga melampirkan BPKB Asli; kemudian Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan; kendaraan dihadirkan di Kantor Samsat sesuai dengan domisili; bukti hasil cek fisik; dan semua berkas difotokopi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Mekanismenya, wajib pajak melakukan pengambilan dokumen arsip di depo arsip; pengecekan fisik kendaraan; pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan; dan membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan resi.

Setelah itu, wajib pajak melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif; dan melakukan pendaftaran serta menyerahkan semua dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Selanjutnya, petugas melakukan penetapan PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB. Adapun wajib pajak melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (plat nomor) di Loket Pembayaran.

Kemudian, seperti dilansir bapenda.jabarprov.go.id, wajib pajak menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan; setelah itu menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor) baru. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?