PROVINSI JAWA BARAT

Begini Cara dan Syarat Pemutihan Pajak, Deadline 30 April 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 11:00 WIB
Begini Cara dan Syarat Pemutihan Pajak, Deadline 30 April 2020

BANDUNG, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program pemutihan pajak, yang terdiri atas pembebasan denda administrasi, pembebasan pokok dan denda bea balik nama, serta pembebasan pokok tunggakan pajak progresif. Lalu bagaimana caranya?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengungkapkan untuk pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), syarat dari program yang berlangsung mulai 2 Maret sampai 30 April 2020 ini adalah wajib pajak harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.

Selain itu, wajib pajak juga membawa e-KTP Asli; Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir; dan dan bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kemudian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor); dan kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai dengan domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Adapun mekanismenya, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor); pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif; dan penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Petugas lalu menetapkan pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan penerimaan negara bukan pajak STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Setelah itu, wajib pajak membayar PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) di Loket Pembayaran; dan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di Loket Penyerahan.

Adapun untuk proses balik nama kendaraan bermotor, persyaratan yang dibawa adalah STNK Asli; e-KTP pemilik baru asli (gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila e-KTP belum jadi); dan SKKP/SKPD terakhir.

Selain itu, wajib pajak juga melampirkan BPKB Asli; kemudian Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan; kendaraan dihadirkan di Kantor Samsat sesuai dengan domisili; bukti hasil cek fisik; dan semua berkas difotokopi.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Mekanismenya, wajib pajak melakukan pengambilan dokumen arsip di depo arsip; pengecekan fisik kendaraan; pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan; dan membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan resi.

Setelah itu, wajib pajak melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif; dan melakukan pendaftaran serta menyerahkan semua dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Selanjutnya, petugas melakukan penetapan PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB. Adapun wajib pajak melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, biaya PNBP STNK dan biaya PNBP TNKB (plat nomor) di Loket Pembayaran.

Kemudian, seperti dilansir bapenda.jabarprov.go.id, wajib pajak menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan; setelah itu menyerahkan fotokopi STNK/Resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor) baru. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini