PMK 130/2020

Begini Cara Ajukan Tax Holiday Meski Tidak Tergolong Industri Pionir

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:04 WIB
Begini Cara Ajukan Tax Holiday Meski Tidak Tergolong Industri Pionir

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang bidang usahanya tidak tercakup dalam industri pionir kini dapat mengajukan permohonan tax holiday jika memenuhi skor kriteria kuantitatif industri pionir.

Ketentuan mengenai skor kuantitatif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130/2020. Skor kriteria kuantitatif dihitung berdasarkan hasil kajian industri pionir yang dilakukan oleh wajib pajak dan minimal mencapai skor 80.

“Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir mencapai paling sedikit 80,” bunyi kutipan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 130/2020.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan lampiran PMK 130/2020 terdapat empat kelompok kriteria, yaitu memiliki keterkaitan luas, memiliki nilai tambah/eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan prioritas dalam skala industri nasional.

Empat kelompok kriteria tersebut kemudian disegmentasikan kembali menjadi 11 kriteria yang masing-masing memiliki skor dan bobot persentase skor. Misal, kriteria mengisi pohon industri memiliki rentang nilai 20 hingga 100 tergantung jumlah kompetitor di Indonesia dan memiliki bobot skor 10%.

Hasil dari skor dikalikan dengan bobot untuk masing-masing kriteria kemudian dijumlahkan. Apabila wajib pajak memperoleh skor ≥80, maka wajib pajak dapat mengajukan fasilitas tax holiday. Adapun format perhitungan dan contoh pengisian skor kriteria kuantitatif tercantum dalam lampiran B PMK 130/2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain skor kriteria kuantitatif, wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f PMK 130/2020. Simak “PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan tax Holiday

Selain itu, dalam hal industri atau badan dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri maka harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.

Apabila wajib pajak telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan maka dapat melanjutkan permohonan tax holiday secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut dilakukan dengan mengunggah empat dokumen.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pertama, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Kedua, salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham. Ketiga, salinan digital kajian pemenuhan kriteria industri pionir.

Keempat, salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai format Lampiran huruf B PMK 130/2020. Salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif ini diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir oleh wajib pajak.

Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lantas melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam hal hasil penilaian diperoleh skor paling sedikit 80 maka penanaman modal wajib pajak dinyatakan memenuhi kriteria industri pionir. Permohonan yang dinyatakan memenuhi kriteria ini diproses oleh Kepala BKPM sebagai usulan pemberian tax holiday.

Adapun PMK 130/2020 berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu 24 September 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yaitu PMK 150/PMK.010/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?