KEBIJAKAN PAJAK

Beda Pajak Karbon dan Dagang Karbon, Ini Kata Arcandra Tahar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Beda Pajak Karbon dan Dagang Karbon, Ini Kata Arcandra Tahar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar menjelaskan upaya mengurangi emisi karbon tidak hanya bisa dilakukan melalui instrumen pajak, tetapi juga bisa dijalankan melalui mekanisme perdagangan karbon.

Arcandra mengatakan pajak karbon dan perdagangan karbon merupakan dua entitas yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama memiliki tujuan untuk mengurangi efek emisi karbon. Penerapan pajak karbon merupakan bentuk pinalti bagi pelaku usaha yang menghasilkan emisi berlebih dalam kegiatan produksi.

Dia menerangkan skema pajak karbon dikenakan atas emisi yang dihasilkan melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Misal, suatu kilang minyak menghasilkan 1 juta ton CO2 dalam kegiatan produksi selama satu tahun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, tingkat emisi CO2 maksimal yang boleh dihasilkan hanya 700.000 ton per tahun. Dengan demikian, perusahaan kilang minyak harus membayar pajak karbon atas 300.000 ton CO2 yang dihasilkan.

"Misalnya [tarif pajak karbon] sebesar US$ 10/ton. Sehingga tiap tahun kilang itu harus membayar pajak karbon sebesar US$ 3 juta," katanya dalam akun Instagram @arcandra.tahar dikutip pada Jumat (13/8/2021).

Mengingat sifat pajak karbon sebagai bentuk pinalti maka pelaku usaha tidak akan dikenai pungutan tersebut sepanjang tingkat emisi dalam kegiatan produksi yang dilakukan industri di bawah ambang batas ketentuan pemerintah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan demikian, skema kebijakan fiskal tersebut pada intinya hendak mendorong para pelaku usaha untuk memperbaiki cara produksi sehingga emisi yang dihasilkan menjadi lebih rendah.

Sementara itu, skema perdagangan karbon tidak mengenal sistem denda seperti pungutan pajak atas kelebihan emisi yang dihasilkan. Setiap sektor usaha diberikan kuota atau kredit karbon. Misal dengan nilai yang sama dengan ambang batas pajak karbon sebesar 700.000 ton CO2 per tahun.

Jika kegiatan produksi melebihi kuota maka perusahaan wajib membeli kekurangan kredit karbon sebesar 300.000 juta ton dari perusahaan lain yang memiliki tabungan C02. Sistem tabungan tersebut berlaku jika kegiatan produksi sektor usaha dibawah kredit karbon yang sudah ditetapkan.

Alhasil, tercipta mekanisme pasar perdagangan karbon secara alami. "Harga dari kredit CO2 ini akan bergantung supply dan demand atau bisa juga diatur pemerintah," jelas Arcandra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN