KP2KP SENGKANG

Beda Data, Kantor Pajak Gelar Rekonsiliasi dengan Pejabat Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Beda Data, Kantor Pajak Gelar Rekonsiliasi dengan Pejabat Desa

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Sengkang mengadakan sosialisasi dan rekonsiliasi dengan pejabat pengelola keuangan desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Watampone pada 25 September 2023.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi dilakukan lantaran ada perbedaan data pembayaran pajak dari wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone.

“Adanya perbedaan data antara pembayaran wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone menjadi salah satu alasan kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini,’’ katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Riza menilai adanya perbedaan data ini dikarenakan pengetahuan pengelola keuangan desa mengenai ketentuan pemotongan pajak atas transaksi belanja dana desa masih minim sehingga mengakibatkan perbedaan persepsi pemahaman pemotongan pajak.

Dia menjelaskan DJP saat ini sudah mempermudah para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu dengan menggunakan layanan DJP Online secara daring. Di DJP Online, wajib pajak dapat membuat ID Billing dan melaporkan SPT Masa secara daring dan mandiri.

KP2KP Sengkang berharap pemungut pajak dapat berkomitmen untuk ikut mengamankan penerimaan pajak, terutama dari transaksi belanja dana desa. Bila menghadapi kendala, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan petugas dari KP2KP Sengkang.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan mengungkapkan bahwa salah satu kendala mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ialah lokasi kantor pajak yang terbilang jauh dari tempat kedudukan wajib pajak.

“Kami harus menempuh perjalanan darat sekitar 2 jam untuk dapat sampai di Kantor Pajak Sengkang. Alhasil, konsultasi ataupun pelaporan terkadang terhambat,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya