KP2KP SENGKANG

Beda Data, Kantor Pajak Gelar Rekonsiliasi dengan Pejabat Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:00 WIB
Beda Data, Kantor Pajak Gelar Rekonsiliasi dengan Pejabat Desa

Ilustrasi.

SENGKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Sengkang mengadakan sosialisasi dan rekonsiliasi dengan pejabat pengelola keuangan desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Watampone pada 25 September 2023.

Kepala KP2KP Sengkang Riza Kurniawan mengatakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi dilakukan lantaran ada perbedaan data pembayaran pajak dari wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone.

“Adanya perbedaan data antara pembayaran wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama Watampone menjadi salah satu alasan kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini,’’ katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Riza menilai adanya perbedaan data ini dikarenakan pengetahuan pengelola keuangan desa mengenai ketentuan pemotongan pajak atas transaksi belanja dana desa masih minim sehingga mengakibatkan perbedaan persepsi pemahaman pemotongan pajak.

Dia menjelaskan DJP saat ini sudah mempermudah para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu dengan menggunakan layanan DJP Online secara daring. Di DJP Online, wajib pajak dapat membuat ID Billing dan melaporkan SPT Masa secara daring dan mandiri.

KP2KP Sengkang berharap pemungut pajak dapat berkomitmen untuk ikut mengamankan penerimaan pajak, terutama dari transaksi belanja dana desa. Bila menghadapi kendala, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan petugas dari KP2KP Sengkang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, salah satu peserta kegiatan mengungkapkan bahwa salah satu kendala mereka dalam menjalankan kewajiban perpajakannya ialah lokasi kantor pajak yang terbilang jauh dari tempat kedudukan wajib pajak.

“Kami harus menempuh perjalanan darat sekitar 2 jam untuk dapat sampai di Kantor Pajak Sengkang. Alhasil, konsultasi ataupun pelaporan terkadang terhambat,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra