KOTA BALIKPAPAN

Beberapa Jenis Pajak Daerah Sudah Capai Target Per Akhir November 2021

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:30 WIB
Beberapa Jenis Pajak Daerah Sudah Capai Target Per Akhir November 2021

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat realisasi beberapa jenis pajak daerah sudah tembus 100% hingga 29 November 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar jenis pajak yang telah melampaui target yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia memperkirakan beberapa jenis pajak lain juga akan mencapai 100% pada akhir tahun.

"Alhamdulillah, sektor-sektor unggulan di tahun 2021 ini sudah 100%," katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Haemusri mengatakan realisasi pajak daerah hingga 29 November 2021 telah mencapai sekitar Rp489 miliar. Angka itu setara 95% dari target Rp515 miliar.

Menurutnya, jenis pajak seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan PBB selama ini menjadi kontributor utama pajak daerah di Balikpapan. Jika kinerja 4 jenis pajak itu telah membaik, artinya target pajak daerah akan cepat tercapai.

Meski demikian, Harmusri menegaskan akan terus mengoptimalkan jenis pajak daerah yang belum mencapai target. Misalnya, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang realisasinya sudah 99%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Di tahun 2021 ini, kami berharap pada BPHTB karena nilainya paling besar di pajak daerah," ujarnya dilansir inibalikpapan.com.

Dengan kinerja pajak daerah yang semakin pulih dari pandemi Covid-19, Pemkot Balikpapan pun menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) 2022. Target PAD 2022 mencapai Rp850 miliar, naik 22,8% dari tahun ini Rp692 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?