KOTA BALIKPAPAN

Beberapa Jenis Pajak Daerah Sudah Capai Target Per Akhir November 2021

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:30 WIB
Beberapa Jenis Pajak Daerah Sudah Capai Target Per Akhir November 2021

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat realisasi beberapa jenis pajak daerah sudah tembus 100% hingga 29 November 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar jenis pajak yang telah melampaui target yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Dia memperkirakan beberapa jenis pajak lain juga akan mencapai 100% pada akhir tahun.

"Alhamdulillah, sektor-sektor unggulan di tahun 2021 ini sudah 100%," katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Haemusri mengatakan realisasi pajak daerah hingga 29 November 2021 telah mencapai sekitar Rp489 miliar. Angka itu setara 95% dari target Rp515 miliar.

Menurutnya, jenis pajak seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, dan PBB selama ini menjadi kontributor utama pajak daerah di Balikpapan. Jika kinerja 4 jenis pajak itu telah membaik, artinya target pajak daerah akan cepat tercapai.

Meski demikian, Harmusri menegaskan akan terus mengoptimalkan jenis pajak daerah yang belum mencapai target. Misalnya, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang realisasinya sudah 99%.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

"Di tahun 2021 ini, kami berharap pada BPHTB karena nilainya paling besar di pajak daerah," ujarnya dilansir inibalikpapan.com.

Dengan kinerja pajak daerah yang semakin pulih dari pandemi Covid-19, Pemkot Balikpapan pun menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) 2022. Target PAD 2022 mencapai Rp850 miliar, naik 22,8% dari tahun ini Rp692 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6