ADMINISTRASI PAJAK

Bebas PPh Pasal 22 Impor, Pemilik Suket PP 23 Tak Perlu Ajukan SKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 13:30 WIB
Bebas PPh Pasal 22 Impor, Pemilik Suket PP 23 Tak Perlu Ajukan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 22 Impor bagi wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema tarif PPh final.

DJP menyatakan wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan memiliki surat keterangan (suket) tidak perlu mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas transaksi impornya.

“Transaksi impor dapat dikecualikan dari pengenaan PPh 22 impor tanpa perlu mengajukan SKB PPh 22. Cukup menggunakan suket [PP 23/2018],” sebut DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2018, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh 22 terhadap wajib pajak yang memiliki suket PP 23/2018 yang melakukan transaksi impor.

Meski demikian, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket PP 23/2018 tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak.

Sebagai informasi, suket PP 23/2018 adalah surat yang diterbitkan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan suket PP 23/2018 kepada dirjen pajak melalui KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; KP2KP atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; atau saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.

Wajib pajak dapat diberikan suket PP 23/2018 sepanjang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketiga, memenuhi kriteria subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 99/2018.

Untuk diperhatikan, kewajiban penyampaian SPT Tahunan ditiadakan apabila wajib pajak baru terdaftar atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra