ADMINISTRASI PAJAK

Bebas PPh Pasal 22 Impor, Pemilik Suket PP 23 Tak Perlu Ajukan SKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2022 | 13:30 WIB
Bebas PPh Pasal 22 Impor, Pemilik Suket PP 23 Tak Perlu Ajukan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan ketentuan pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 22 Impor bagi wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema tarif PPh final.

DJP menyatakan wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan memiliki surat keterangan (suket) tidak perlu mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas transaksi impornya.

“Transaksi impor dapat dikecualikan dari pengenaan PPh 22 impor tanpa perlu mengajukan SKB PPh 22. Cukup menggunakan suket [PP 23/2018],” sebut DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Merujuk pada Pasal 4 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/2018, pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh 22 terhadap wajib pajak yang memiliki suket PP 23/2018 yang melakukan transaksi impor.

Meski demikian, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket PP 23/2018 tersebut kepada pemotong atau pemungut pajak.

Sebagai informasi, suket PP 23/2018 adalah surat yang diterbitkan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak yang menerangkan bahwa wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan suket PP 23/2018 kepada dirjen pajak melalui KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; KP2KP atau KPP Mikro yang berada di dalam wilayah kerja KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar; atau saluran tertentu yang ditetapkan dirjen pajak.

Wajib pajak dapat diberikan suket PP 23/2018 sepanjang telah memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketiga, memenuhi kriteria subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 99/2018.

Untuk diperhatikan, kewajiban penyampaian SPT Tahunan ditiadakan apabila wajib pajak baru terdaftar atau wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan