BERITA PAJAK HARI INI

Beasiswa LPDP, Wamenkeu: Dikumpulkan dari Anda yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 08:39 WIB
Beasiswa LPDP, Wamenkeu: Dikumpulkan dari Anda yang Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan beasiswa pendidikan yang disediakan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berasal dari masyarakat. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (12/9/2023).

Suahasil mengatakan anggaran yang dipakai untuk memberikan beasiswa LPDP berasal dari APBN, terutama penerimaan pajak. Dengan beasiswa, awardee dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi untuk kemudian berkontribusi kepada negara.

“LPDP duitnya dari masyarakat. Pemerintah tidak cetak-cetak duit sendiri kalau lagi mau bikin belanja. Dikumpulkan dari Anda yang bayar pajak, Anda yang bayar cukai,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia mendorong masyarakat, terutama anak muda, untuk memanfaatkan beasiswa yang disediakan. Suahasil mengatakan hingga saat ini, pemerintah telah memberikan beasiswa LPDP kepada sekitar 40.000 orang.

Selain mengenai sumber dana beasiswa LPDP, ada pula ulasan terkait dengan perkembangan perpajakan internasional yang menjadi bahasan pertemuan G-20. Kemudian, ada juga bahasan tentang pembuatan faktur pajak pengganti.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembali

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan beasiswa LPDP berasal dari pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sejak 2007, uang senilai Rp1 triliun dari APBN disisihkan setiap tahun untuk masuk ke dalam dana abadi pendidikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Total dana abadi yang telah dikumpulkan sampai saat ini mencapai lebih dari Rp130 triliun. Dari dana inilah pemerintah berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemberian beasiswa LPDP. Siapapun yang memperoleh beasiswa LPDP harus kembali dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Yang dapat LPDP, dapat pendidikan kelas dunia, kita minta supaya kembali ke Indonesia dan bekerja di tengah-tengah masyarakat. Membayar kembali kepada masyarakat Indonesia yang telah membiayai mereka untuk bersekolah,” katanya. (DDTCNews)

MLC Pilar 1

Para pemimpin negara anggota G-20 mendorong Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan naskah dari multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach. Dalam G-20 New Delhi Leaders' Declaration, para pemimpin negara G-20 meminta agar naskah MLC segera selesai disusun untuk ditandatangani pada tahun ini.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kami meminta kepada Inclusive Framework untuk segera menyelesaikan beberapa aspek teknis dari MLC Pilar 1 dengan tujuan mempersiapkan MLC guna ditandatangani pada semester II/2023," bunyi G-20 New Delhi Leaders' Declaration.

Sekjen OECD Mathias Cormann mengungkapkan hingga saat ini memang masih terdapat beberapa aspek dalam Pilar 1 yang belum disepakati oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Sistem Perpajakan Internasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara terkait dengan pentingnya kesetaraan untuk membantu menciptakan dunia yang damai dan makmur dalam forum KTT G-20 di India pada akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jokowi menyinggung isu kesetaraan ini pada sesi kedua KTT G-20 yang tema One Family. Pada sesi tersebut, ia menjelaskan kesetaraan dapat diciptakan salah satunya melalui keadilan dalam reformasi dan transparansi global.

"Termasuk soal sistem perpajakan internasional, dengan pemenuhan akan hak pembangunan bagi semua, termasuk negara berkembang," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Faktur Pajak Pengganti

Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Jadi, sepanjang SPT Masa PPN yang dilaporkan tersebut belum dilakukan tindakan pemeriksaan maka dapat dilakukan penggantian faktur pajak. Namun, apabila sudah dilakukan tindakan pemeriksaan maka tidak dapat dilakukan penggantian faktur pajak,” tulis Kring Pajak di Twitter. (DDTCNews)

Usulan Pemeriksaan Data Konkret tanpa P2DK

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2023, usulan pemeriksaan data konkret yang akan daluwarsa dalam waktu 90 hari dilakukan tanpa melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebih dahulu.

"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hingga 90 hari kalender, usulan pemeriksaan data konkret tanpa melalui P2DK dengan menerbitkan nota dinas usulan pemeriksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasil penelitian oleh kepala KPP," bunyi SE-9/PJ/2023.

Usulan pemeriksaan dituangkan dalam nota dinas pengusulan pemeriksaan oleh pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan untuk disampaikan kepada kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra