JAKARTA, DDTCNews - Sebagai salah satu bagian dari upaya memajukan pendidikan nasional, selain pemerintah pun banyak juga perusahaan yang memberikan beasiswa. Sebagaimana diinformasikan dalam KBBI, beasiswa merupakan tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar.
Beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa, pada prinsipnya dalam kacamata pajak, termasuk sebagai salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau penambahan kebutuhan. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah beasiswa termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh) atau justru mendapatkan suatu fasilitas sebagai objek pajak penghasilan yang dikecualikan?
Sementara itu, perlu dipastikan dari sisi pemberi penghasilan yang mengeluarkan biaya dalam bentuk beasiswa, apakah ketentuan yang berlaku ikut mengatur beasiswa sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini spesial hanya di channel YouTube DDTC Indonesia. Saksikan video selengkapnya di:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.