ADA APA DENGAN PAJAK?

Beasiswa Jadi Objek PPh & Deductible Expenses? Ini Video Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 10:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai salah satu bagian dari upaya memajukan pendidikan nasional, selain pemerintah pun banyak juga perusahaan yang memberikan beasiswa. Sebagaimana diinformasikan dalam KBBI, beasiswa merupakan tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar.

Beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa, pada prinsipnya dalam kacamata pajak, termasuk sebagai salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipakai untuk konsumsi atau penambahan kebutuhan. Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah beasiswa termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh) atau justru mendapatkan suatu fasilitas sebagai objek pajak penghasilan yang dikecualikan?

Sementara itu, perlu dipastikan dari sisi pemberi penghasilan yang mengeluarkan biaya dalam bentuk beasiswa, apakah ketentuan yang berlaku ikut mengatur beasiswa sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini spesial hanya di channel YouTube DDTC Indonesia. Saksikan video selengkapnya di: 

https://youtu.be/xae5hY8QaEc

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra