KONSULTASI

Bea Masuk DTP untuk Industri Mi Instan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:05 WIB
Bea Masuk DTP untuk Industri Mi Instan

Andy Jayani,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Nuris. Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di industri pembuatan mi instan. Saya ingin menanyakan apakah benar sektor industri mi instan dapat memperoleh fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah? Jika benar, bagaimanakah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi?

Nuris, Bekasi.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Nuris atas pertanyaannya. Ketentuan mengenai fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) terkait pertanyaan Ibu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 134/2020).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 134/2020 diatur BM DTP dapat diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan industri sektor tertentu, yaitu industri yang terdampak pandemi Covid-19 yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. Adapun yang dimaksud pembina sektor industri adalah menteri/pimpinan lembaga yang membina industri sektor tertentu.

Pagu anggaran BM DTP untuk masing-masing industri diatur dalam lampiran A PMK 134/2020. Untuk industri pembuatan mi instan diberikan pagu anggaran senilai Rp3,516 miliar. Selanjutnya, fasilitas BM DTP diberikan untuk barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan mi instan, yaitu:


Selain sudah ditentukan uraian dan spesifikasinya, barang dan bahan di atas juga harus bukan merupakan:

  1. barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%;
  2. barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
  3. barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping/bea masuk anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan/bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk imbalan, atau bea masuk tindakan pembalasan; atau
  4. barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Untuk dapat memperoleh BM DTP, perusahaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhir; dan/atau
  2. tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.

Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai yang memuat:

  1. identitas perusahaan;
  2. daftar barang dan bahan yang dimintakan BM DTP;
  3. invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; dan
  4. surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.

Adapun surat rekomendasi yang dibuat paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

  1. nama perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Alamat perusahaan;
  4. Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, atau Kantor Bea dan Cukai yang membawahi gudang berikat atau kawasan berikat dalam hal barang dan bahan dikeluarkan dari gudang berikat atau kawasan berikat;
  5. uraian jenis, dan spesifikasi teknis barang;
  6. pos tarif (HS);
  7. jumlah dan satuan barang;
  8. harga impor;
  9. negara asal;
  10. nilai BM DTP; dan
  11. nama dan jabatan pejabat pembina sektor industri yang menerbitkan rekomendasi.

Atas permohonan yang diajukan, Dirjen Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan BM DTP dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:

  1. 3 jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara elektronik; atau
  2. 3 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.

Dalam hal permohonan disetujui, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan menteri mengenai pemberian BM DTP atas impor barang dan bahan yang berlaku selama 30 hari sejak tanggal ditetapkan.

Namun, apabila jangka waktu 30 hari tersebut melewati tahun anggaran berjalan, keputusan menteri tersebut berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN