KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Soetta Bantu Kelancaran Pengiriman Bantuan ke Palestina

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 November 2023 | 15:30 WIB
Bea Cukai Soetta Bantu Kelancaran Pengiriman Bantuan ke Palestina

Pengiriman bantuan kemanusiaan ke Palestina. (foto: DJBC)

TANGERANG, DDTCNews - Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Indonesia (LDKPI) atau Indonesia AID memberangkatkan bantuan kemanusiaan berupa obat-obatan dan perlengkapan medis senilai US$2 juta ke Palestina. Bantuan ini dikirim melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (24/11/2023).

Pengiriman bantuan kemanusiaan ini pun mendapatkan dukungan penuh dari Bea Cukai Soekarno Hatta. Dengan begitu, pelayanan ekspor bisa dipercepat dan dipermudah.

"Kami memberikan percepatan penanganan pengiriman/ekspor barang-barang bantuan kemanusiaan berupa obat-obatan dan perlengkapan medis sebanyak 55 pallet," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dikutip pada Sabtu (25/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan pengiriman bantuan itu merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan bantuan pemerintah Indonesia yang sebelumnya telah dilepas oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/11/2023) lalu.

Nantinya, bantuan kemanusiaan berupa obat-obatan dan perlengkapan medis ini akan diserahkan kepada UNRWA, Badan PBB yang bertanggung jawab menangani pengungsi Palestina. Namun, guna memperlancar proses pengiriman, bantuan akan disalurkan melalui Egyptian Red Crescent (Bulan Sabit Merah Mesir).

"Selanjutnya pihak UNRWA akan mendistribusikan bantuan untuk masyarakat Palestina yang terdampak," jelasnya.

Pengiriman bantuan ini diharapkan dapat mendukung pemulihan korban di Palestina. Hal ini turut diharapkan dapat menjembatani hubungan harmonis antarkedua negara dan meningkatkan kepedulian antarsesama negara guna mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra