THAILAND

Bea Cukai Manfaatkan Teknologi Blockchain Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Desember 2020 | 09:01 WIB
Bea Cukai Manfaatkan Teknologi Blockchain Tahun Depan

Ilustrasi. (Foto: Pop Nukoonrat/Dreamstime/ft.com)

BANGKOK, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai Thailand akan memanfaatkan teknologi blockchain untuk mengoptimalkan potensi penerimaan mulai tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan penerapan teknologi blockchain akan membuat aktivitas ekspor-impor barang lebih terpantau, sekaligus mencegah upaya penyelundupan.

Menurutnya, kebijakan itu juga lebih masuk akal dalam mengoptimalkan potensi penerimaan di tengah pandemi Covid-19, ketimbang menaikkan tarif pajak. "Penerapan kebijakan ini seharusnya tidak mempengaruhi momentum pemulihan ekonomi domestik," katanya, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Lavaron mengatakan departemennya bertanggung jawab mengumpulkan penerimaan 530 miliar baht atau Rp247,35 triliun pada 2021. Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan target tahun ini yang mencapai 548 miliar baht atau Rp255,7 triliun, karena mempertimbangkan dampak pandemi.

Ia optimistis target itu akan bisa tercapai, karena penerapan teknologi blockchain. Teknologi itu akan membantu petugas mengidentifikasi harga barang sekaligus besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus importir lunasi.

Selain itu, teknologi itu juga akan membantu pemerintah mengintegrasikan data antardepartemen, seperti Ditjen Bea dan Cukai dengan Ditjen Pendapatan Umum Perpajakan ke dalam satu database.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Dengan blockchain, penggelapan pajak seharusnya menjadi lebih sulit, karena pemeriksaan pajak akan dilakukan dengan berkoordinasi satu sama lain," ujarnya.

Lavaron menargetkan prosedur terintegrasi blockchain bisa segera berlaku untuk semua barang impor, pada awal 2021. Sementara dari sisi ekspor, pada kuartal I/2021 baru akan berlaku untuk komoditas minyak.

Alasannya minyak merupakan komoditas ekspor andalan dan menyumbang bea keluar terbesar bagi Thailand. Penerimaan bea keluar atas ekspor minyak bisa mencapai 200 miliar bath atau Rp93,34 triliun per tahun, setara dua pertiga dari total penerimaan Ditjen Bea dan Cukai.

"Blockchain harus dapat membantu kami menentukan apakah minyak itu sebenarnya diekspor ke luar Thailand atau justru diedarkan dan dijual di dalam negeri," imbuhnya, dilansir dari bangkokpost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN