THAILAND

Bea Cukai Manfaatkan Teknologi Blockchain Tahun Depan

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Desember 2020 | 09:01 WIB
Bea Cukai Manfaatkan Teknologi Blockchain Tahun Depan

Ilustrasi. (Foto: Pop Nukoonrat/Dreamstime/ft.com)

BANGKOK, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai Thailand akan memanfaatkan teknologi blockchain untuk mengoptimalkan potensi penerimaan mulai tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan penerapan teknologi blockchain akan membuat aktivitas ekspor-impor barang lebih terpantau, sekaligus mencegah upaya penyelundupan.

Menurutnya, kebijakan itu juga lebih masuk akal dalam mengoptimalkan potensi penerimaan di tengah pandemi Covid-19, ketimbang menaikkan tarif pajak. "Penerapan kebijakan ini seharusnya tidak mempengaruhi momentum pemulihan ekonomi domestik," katanya, Senin (7/12/2020).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Lavaron mengatakan departemennya bertanggung jawab mengumpulkan penerimaan 530 miliar baht atau Rp247,35 triliun pada 2021. Angka itu lebih kecil dibandingkan dengan target tahun ini yang mencapai 548 miliar baht atau Rp255,7 triliun, karena mempertimbangkan dampak pandemi.

Ia optimistis target itu akan bisa tercapai, karena penerapan teknologi blockchain. Teknologi itu akan membantu petugas mengidentifikasi harga barang sekaligus besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus importir lunasi.

Selain itu, teknologi itu juga akan membantu pemerintah mengintegrasikan data antardepartemen, seperti Ditjen Bea dan Cukai dengan Ditjen Pendapatan Umum Perpajakan ke dalam satu database.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

"Dengan blockchain, penggelapan pajak seharusnya menjadi lebih sulit, karena pemeriksaan pajak akan dilakukan dengan berkoordinasi satu sama lain," ujarnya.

Lavaron menargetkan prosedur terintegrasi blockchain bisa segera berlaku untuk semua barang impor, pada awal 2021. Sementara dari sisi ekspor, pada kuartal I/2021 baru akan berlaku untuk komoditas minyak.

Alasannya minyak merupakan komoditas ekspor andalan dan menyumbang bea keluar terbesar bagi Thailand. Penerimaan bea keluar atas ekspor minyak bisa mencapai 200 miliar bath atau Rp93,34 triliun per tahun, setara dua pertiga dari total penerimaan Ditjen Bea dan Cukai.

"Blockchain harus dapat membantu kami menentukan apakah minyak itu sebenarnya diekspor ke luar Thailand atau justru diedarkan dan dijual di dalam negeri," imbuhnya, dilansir dari bangkokpost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?