KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencopot seorang pegawainya, berinisial KW, yang sebelumnya berkantor di Bea Cukai Ketapang. KW dicopot lantaran terlibat dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pencopotan status kepegawaian KW merupakan langkah otoritas untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

"Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini," kata Nirwala, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.

Berdasarkan keterangan pers oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, imbuh Nirwala, tindak pidana yang disangkakan terhadap KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai bea cukai.

Upaya yang dilakukan bea cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait dengan implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Menurut catatan DJBC, penindakan CITES tetap tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2022, bea cukai mencatat ada 88 kasus terkait dengan CITES. Sementara pada 2023 ada 84 kasus dan pada 2024 (hingga Mei) tercatat ada 27 kasus penindakan CITES. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra