KEBIJAKAN MONETER

Bayar Utang, Cadangan Devisa Oktober 2020 Turun US$1,5 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 14:03 WIB
Bayar Utang, Cadangan Devisa Oktober 2020 Turun US$1,5 Miliar

Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2020 mencapai US$133,7 miliar, turun US$1,5 miliar dari posisi September 2020 sebesar US$135,2 miliar.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan posisi cadangan devisa Oktober tersebut setara dengan pembiayaan 9,7 bulan impor. Posisi cadangan devisa itu juga di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

"Cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Onny menjelaskan penurunan cadangan devisa pada Oktober 2020 dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah. Ke depan, BI memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga.

"[Hal ini] seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya.

Rekor posisi cadangan devisa tertinggi terjadi pada akhir Agustus 2020 senilai US$137,0 miliar. Namun pada akhir September 2020, posisi cadangan devisa Indonesia turun menjadi US$135,2 miliar pada akhir September 2020.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Cadangan devisa didefinisikan sebagai seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai otoritas moneter dan dapat digunakan untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau stabilitas moneter melalui intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya.

Berdasarkan definisi tersebut manfaat cadangan devisa yang dimiliki suatu negara dapat dipergunakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar dan dapat juga dipergunakan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran.

Oleh karena itu, cadangan devisa dituntut harus dapat digunakan setiap saat jika diperlukan. Cadangan devisa biasanya berupa kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang mudah diperjualbelikan, emas, dan tagihan jangka pendek kepada bukan penduduk yang bersifat likuid. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN