dr. TIRTA:

'Bayar Pajak untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan'

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 10:01 WIB
'Bayar Pajak untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan'

dr. Tirta Mandira Hudhi. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tirta Mandira Hudhi, atau akrab dipanggil dr. Tirta, seorang dokter, wirausahawan, sekaligus influencer yang selama ini rajin berkampanye mengenai bahaya Covid-19 di media sosial, ternyata aktif mengajak teman-teman pengusahanya agar rajin membayar pajak.

Menurut pemilik jasa cuci sepatu Shoes and Care ini, penerimaan pajak yang besar akan berefek pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Membayar pajak ini sangat bermanfaat, karena logikanya, salah satu komponen dari pajak kan dirasakan dalam bentuk layanan kesehatan. Jadi kita bayar pajak untuk meningkatkan kualitas kesehatan kita," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Tirta, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ini mengaku sudah rutin membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir, setelah belajar secara mandiri di kantor pajak.

Dia menilai pelayanan kesehatan suatu negara akan baik jika tarif pajaknya juga tinggi. Dia mencontohkan layanan kesehatan gratis di Finlandia, tetapi memungut pajak hingga 35%.

Jika Indonesia tidak menerapkan pajak setinggi Finlandia, Tirta berharap pemerintah terus memperluas basis pajaknya. Misalnya, dengan menyasar para influencer atau youtuber yang tetap menerima banyak endorse selama pandemi tetapi tidak membayar pajak.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Tirta mengatakan pandemi Covid-19 harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk semakin memprioritaskan pelayanan kesehatan. Menurutnya, kemajuan sebuah negara tidak hanya diukur dari kelengkapan alutsista, melainkan juga layanan kesehatan yang dinikmati masyarakat.

Walaupun sudah ada alokasi minimum 5% APBN untuk sektor kesehatan, menurutnya itu masih kurang dan penyediaan fasilitasnya juga belum merata. Hal itu misalnya tercermin dengan kacaunya pelayanan kesehatan pada rumah sakit di daerah saat menangani pandemi virus Corona.

Oleh karena itu, selama pandemi ini dia mengajak masyarakat patuh membayar pajak agar alokasi anggaran untuk sektor kesehatan semakin banyak dan pelayanannya semakin baik.

"Kalau kita membayar pajak, negaranya mantap, dan akhirnya layanan kesehatannya juga lancar. Kalau pun nanti ada Covid-21, 22, 23, negara kita aman saja," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Oktober 2020 | 11:29 WIB

Sesuai juga dari fungsi Budgetair dan Regulerend, dimana pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan juga untuk tujuan pemerintahan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Rabu, 12 April 2023 | 12:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

ASN Diminta Jadi Teladan yang Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU