FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB
Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Ferdinand Marcos Jr. menandatangani UU Kemudahan Membayar Pajak, setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen.

Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan UU Kemudahan Membayar Pajak menjadi bagian dari reformasi yang diusung pemerintah. UU tersebut diterbitkan dalam rangka menyederhanakan proses pendaftaran pajak bagi UMKM serta memodernisasi sistem pajak pada otoritas.

"Undang-undang baru ini memperkenalkan reformasi perpajakan dari sisi administratif dan amandemen beberapa bagian dari UU Penerimaan Dalam Negeri Tahun 1997," bunyi pernyataan Kantor Komunikasi Kepresidenan, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Pertama, mengategorikan wajib pajak menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar.

Kedua, penyampaian laporan dan pembayaran pajak secara elektronik atau manual kepada otoritas melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk. Ketiga, membuka ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota.

Keempat, penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Kelima, mengategorikan proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi. Keenam, penyediaan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

UU Kemudahan Membayar Pajak juga mengamanatkan otoritas untuk mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online.

Sementara itu, Ketua Komite Keuangan Joey Salceda menilai UU Kemudahan Membayar Pajak akan berdampak positif bagi wajib pajak. Terlebih, UU ini juga mengatur pembebasan pajak bagi pekerja Filipina di luar negeri yang tidak memperoleh penghasilan apapun di Filipina.

"Ini akan membawa sistem administrasi perpajakan kita ke dunia digital karena memungkinkan otoritas beralih ke digitalisasi secara penuh," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya