Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Presiden Ferdinand Marcos Jr. menandatangani UU Kemudahan Membayar Pajak, setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen.
Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan UU Kemudahan Membayar Pajak menjadi bagian dari reformasi yang diusung pemerintah. UU tersebut diterbitkan dalam rangka menyederhanakan proses pendaftaran pajak bagi UMKM serta memodernisasi sistem pajak pada otoritas.
"Undang-undang baru ini memperkenalkan reformasi perpajakan dari sisi administratif dan amandemen beberapa bagian dari UU Penerimaan Dalam Negeri Tahun 1997," bunyi pernyataan Kantor Komunikasi Kepresidenan, dikutip pada Senin (8/1/2024).
UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Pertama, mengategorikan wajib pajak menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kedua, penyampaian laporan dan pembayaran pajak secara elektronik atau manual kepada otoritas melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk. Ketiga, membuka ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota.
Keempat, penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Kelima, mengategorikan proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi. Keenam, penyediaan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.
UU Kemudahan Membayar Pajak juga mengamanatkan otoritas untuk mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online.
Sementara itu, Ketua Komite Keuangan Joey Salceda menilai UU Kemudahan Membayar Pajak akan berdampak positif bagi wajib pajak. Terlebih, UU ini juga mengatur pembebasan pajak bagi pekerja Filipina di luar negeri yang tidak memperoleh penghasilan apapun di Filipina.
"Ini akan membawa sistem administrasi perpajakan kita ke dunia digital karena memungkinkan otoritas beralih ke digitalisasi secara penuh," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.