FILIPINA

Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Dian Kurniati | Senin, 08 Januari 2024 | 12:00 WIB
Presiden Filipina Resmi Teken UU Kemudahan Membayar Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Presiden Ferdinand Marcos Jr. menandatangani UU Kemudahan Membayar Pajak, setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen.

Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan UU Kemudahan Membayar Pajak menjadi bagian dari reformasi yang diusung pemerintah. UU tersebut diterbitkan dalam rangka menyederhanakan proses pendaftaran pajak bagi UMKM serta memodernisasi sistem pajak pada otoritas.

"Undang-undang baru ini memperkenalkan reformasi perpajakan dari sisi administratif dan amandemen beberapa bagian dari UU Penerimaan Dalam Negeri Tahun 1997," bunyi pernyataan Kantor Komunikasi Kepresidenan, dikutip pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Pertama, mengategorikan wajib pajak menjadi mikro, kecil, menengah, dan besar.

Kedua, penyampaian laporan dan pembayaran pajak secara elektronik atau manual kepada otoritas melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk. Ketiga, membuka ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota.

Keempat, penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Kelima, mengategorikan proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi. Keenam, penyediaan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU Kemudahan Membayar Pajak juga mengamanatkan otoritas untuk mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online.

Sementara itu, Ketua Komite Keuangan Joey Salceda menilai UU Kemudahan Membayar Pajak akan berdampak positif bagi wajib pajak. Terlebih, UU ini juga mengatur pembebasan pajak bagi pekerja Filipina di luar negeri yang tidak memperoleh penghasilan apapun di Filipina.

"Ini akan membawa sistem administrasi perpajakan kita ke dunia digital karena memungkinkan otoritas beralih ke digitalisasi secara penuh," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak