FILIPINA

Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 12:00 WIB
Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak pada 2025.

Komisioner otoritas pajak Bureau of Internal Revenue (BIR) Romeo Lumagui Jr. mengatakan target pajak pada tahun depan memang akan mengalami kenaikan. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan berfokus mengoptimalkan penerimaan melalui implementasi UU Kemudahan Membayar Pajak.

"Pemerintah fokus pada UU Kemudahan Membayar Pajak karena kami sepenuhnya menyadari kenaikan tarif atau pengenaan pajak baru berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Lumagui mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menyiapkan sistem yang memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, UU Kemudahan Membayar Pajak akan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, pemerintah tengah mengajukan APBN 2025 kepada kongres. Sebagaimana disampaikan Menteri Anggaran dan Manajemen Amenah Pangandaman, APBN 2025 diusulkan senilai PHP6,352 triliun.

APBN 2025 berfokus untuk mendorong transformasi ekonomi dan sosial untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, inklusif, dan berketahanan sesuai dengan visi Presiden Ferdinand R. Marcos Jr.

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Sementara itu, Wakil Komisioner BIR Maridur Rosario menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak telah mengkategorikan wajib pajak menjadi 4 kelompok yakni mikro, kecil, menengah, dan besar. Menurutnya, pengelompokan ini akan memudahkan setiap wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"UU Kemudahan Membayar Pajak juga menguraikan kebijakan baru mengenai waktu dan pengajuan pajak dan kewajiban," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Selain pengklasifikasian wajib pajak, UU ini mengatur penyederhanaan laporan dan pembayaran pajak melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kemudian, terdapat ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota, serta penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Setelahnya, UU mengklasifikasian proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi, serta menyediakan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.

UU Kemudahan Membayar Pajak pun turut mengamanatkan otoritas mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi