FILIPINA

Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 12:00 WIB
Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak pada 2025.

Komisioner otoritas pajak Bureau of Internal Revenue (BIR) Romeo Lumagui Jr. mengatakan target pajak pada tahun depan memang akan mengalami kenaikan. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan berfokus mengoptimalkan penerimaan melalui implementasi UU Kemudahan Membayar Pajak.

"Pemerintah fokus pada UU Kemudahan Membayar Pajak karena kami sepenuhnya menyadari kenaikan tarif atau pengenaan pajak baru berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Lumagui mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menyiapkan sistem yang memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, UU Kemudahan Membayar Pajak akan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, pemerintah tengah mengajukan APBN 2025 kepada kongres. Sebagaimana disampaikan Menteri Anggaran dan Manajemen Amenah Pangandaman, APBN 2025 diusulkan senilai PHP6,352 triliun.

APBN 2025 berfokus untuk mendorong transformasi ekonomi dan sosial untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, inklusif, dan berketahanan sesuai dengan visi Presiden Ferdinand R. Marcos Jr.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sementara itu, Wakil Komisioner BIR Maridur Rosario menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak telah mengkategorikan wajib pajak menjadi 4 kelompok yakni mikro, kecil, menengah, dan besar. Menurutnya, pengelompokan ini akan memudahkan setiap wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"UU Kemudahan Membayar Pajak juga menguraikan kebijakan baru mengenai waktu dan pengajuan pajak dan kewajiban," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Selain pengklasifikasian wajib pajak, UU ini mengatur penyederhanaan laporan dan pembayaran pajak melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kemudian, terdapat ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota, serta penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Setelahnya, UU mengklasifikasian proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi, serta menyediakan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.

UU Kemudahan Membayar Pajak pun turut mengamanatkan otoritas mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP