FILIPINA

Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 12:00 WIB
Susun APBN 2025, Filipina Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak pada 2025.

Komisioner otoritas pajak Bureau of Internal Revenue (BIR) Romeo Lumagui Jr. mengatakan target pajak pada tahun depan memang akan mengalami kenaikan. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan berfokus mengoptimalkan penerimaan melalui implementasi UU Kemudahan Membayar Pajak.

"Pemerintah fokus pada UU Kemudahan Membayar Pajak karena kami sepenuhnya menyadari kenaikan tarif atau pengenaan pajak baru berpotensi menghambat pertumbuhan bisnis," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lumagui mengatakan optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk menyiapkan sistem yang memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, UU Kemudahan Membayar Pajak akan efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Saat ini, pemerintah tengah mengajukan APBN 2025 kepada kongres. Sebagaimana disampaikan Menteri Anggaran dan Manajemen Amenah Pangandaman, APBN 2025 diusulkan senilai PHP6,352 triliun.

APBN 2025 berfokus untuk mendorong transformasi ekonomi dan sosial untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, inklusif, dan berketahanan sesuai dengan visi Presiden Ferdinand R. Marcos Jr.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, Wakil Komisioner BIR Maridur Rosario menyebut UU Kemudahan Membayar Pajak telah mengkategorikan wajib pajak menjadi 4 kelompok yakni mikro, kecil, menengah, dan besar. Menurutnya, pengelompokan ini akan memudahkan setiap wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"UU Kemudahan Membayar Pajak juga menguraikan kebijakan baru mengenai waktu dan pengajuan pajak dan kewajiban," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

UU Kemudahan Membayar Pajak memiliki 6 ruang lingkup. Selain pengklasifikasian wajib pajak, UU ini mengatur penyederhanaan laporan dan pembayaran pajak melalui bank atau penyedia layanan pajak yang ditunjuk.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kemudian, terdapat ruang penghapusan pajak kepada bendahara pemerintah kabupaten/kota, serta penghapusan perbedaan antara dokumentasi dan dasar penjualan barang dan jasa. Setelahnya, UU mengklasifikasian proses pengajuan restitusi PPN menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi, serta menyediakan fasilitas pendaftaran bagi wajib pajak nonresiden.

UU Kemudahan Membayar Pajak pun turut mengamanatkan otoritas mendigitalkan layanannya dengan mengadopsi sistem terintegrasi dan otomatis. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi layanan dasar perpajakan secara online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja