PELAYANAN PAJAK

Bayar Pajak Sudah Bisa di Agen Laku Pandai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:40 WIB
Bayar Pajak Sudah Bisa di Agen Laku Pandai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan menjalin kerja sama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Proyek percontohan pembayaran pajak lewat agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) mulai diimplementasikan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan kerja sama ini melibatkan Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, OJK, dan Bank Mandiri. Pembayaran pajak via agen Laku Pandai ini akan semakin menyederhanakan proses pembayaran pajak ke kas negara.

“Pembayaran pajak semula dilakukan dengan tahapan membuat kode billing (create ID billing) selanjutnya diteruskan dengan tahapan pembayaran. Melalui agen Laku Pandai, pembayaran pajak cukup dengan 1 tahap yaitu auto create ID billing dan pembayaran dapat langsung dilakukan hanya dengan satu tahapan di mesin EDC,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Proyek percontohan bayar pajak lewat agen Laku Pandai akan dilaksanakan pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2020. Adapun implementasi dari pilot project ini akan dikonsentrasikan di Pulau Jawa dengan cakupan wilayah meliputi empat kota besar yakni Yogyakarta, Semarang, Malang, dan Bandung.

Data statistik OJK menunjukan jumlah bank penyelenggara Laku Pandai hingga Maret 2019 sebanyak 26 bank umum dan 4 bank umum syariah. Program Laku Pandai sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Secara total terdapat 1,073 juta agen Laku Pandai dengan jumlah nasabah mencapai 23,3 juta. Dari data nasabah tersebut, Laku Pandai berhasil mengumpulkan total tabungan senilai Rp2,51 triliun.

Persebaran nasabah tabungan Basic Saving Account (BSA) pada triwulan I/2019 masih terpusat di Pulau Jawa sebesar 65,56%. Provinsi dengan persentase jumlah Nasabah BSA terbanyak terdapat di Jawa Timur, yaitu sebesar 19,65%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari