PROVINSI NTT

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Bisa Pakai Kode QR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 09:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Bisa Pakai Kode QR

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pembayaran pajak daerah nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan registrasi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekda NTT Benediktus Polomaing mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa melalui QRIS. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi 'B Sonto Sa' untuk pembayaran PKB wilayah NTT.

"Pemerintah mengharapkan muncul kreasi seperti ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Benediktus memaparkan aplikasi 'B Sonto Sa' merupakan hasil kerja sama Samsat NTT dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTT. Aplikasi tersebut efektif berlaku pada 22 Samsat yang ada di Provinsi NTT.

Aplikasi tersebut tidak hanya menawarkan fitur pembayaran pajak. Ada 10 fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat seperti info pajak, pembayaran, proteksi kepemilikan, mekanisme e-samsat, serta saran dan pengaduan.

"Dengan aplikasi ini, pelayanan publik di NTT lebih mudah dan cepat, dan dari waktu ke waktu semakin optimal," ungkapnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo mengatakan hadirnya aplikasi 'B Sonto Sa' dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Menurutnya, digitalisasi tidak cukup berhenti pada peluncuran aplikasi.

Agar pengguna aplikasi makin meningkat maka perlu dibuat layanan digital yang terhubung dengan alat pembayaran nontunai lainnya. Hal tersebut akan meningkatkan digitalisasi pemerintahan daerah pada sisi pendapatan.

"Seperti kalau hanya QRIS saja belum bisa terhubung, bisa menggunakan dompet digital atau mobile banking lainnya," imbuhnya seperti dilansir lintasntt.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra