PROVINSI NTT

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Bisa Pakai Kode QR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 09:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Bisa Pakai Kode QR

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pembayaran pajak daerah nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan registrasi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekda NTT Benediktus Polomaing mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa melalui QRIS. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi 'B Sonto Sa' untuk pembayaran PKB wilayah NTT.

"Pemerintah mengharapkan muncul kreasi seperti ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Benediktus memaparkan aplikasi 'B Sonto Sa' merupakan hasil kerja sama Samsat NTT dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTT. Aplikasi tersebut efektif berlaku pada 22 Samsat yang ada di Provinsi NTT.

Aplikasi tersebut tidak hanya menawarkan fitur pembayaran pajak. Ada 10 fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat seperti info pajak, pembayaran, proteksi kepemilikan, mekanisme e-samsat, serta saran dan pengaduan.

"Dengan aplikasi ini, pelayanan publik di NTT lebih mudah dan cepat, dan dari waktu ke waktu semakin optimal," ungkapnya.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo mengatakan hadirnya aplikasi 'B Sonto Sa' dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Menurutnya, digitalisasi tidak cukup berhenti pada peluncuran aplikasi.

Agar pengguna aplikasi makin meningkat maka perlu dibuat layanan digital yang terhubung dengan alat pembayaran nontunai lainnya. Hal tersebut akan meningkatkan digitalisasi pemerintahan daerah pada sisi pendapatan.

"Seperti kalau hanya QRIS saja belum bisa terhubung, bisa menggunakan dompet digital atau mobile banking lainnya," imbuhnya seperti dilansir lintasntt.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6