Ilustrasi.
KUPANG, DDTCNews - Pembayaran pajak daerah nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan registrasi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekda NTT Benediktus Polomaing mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa melalui QRIS. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi 'B Sonto Sa' untuk pembayaran PKB wilayah NTT.
"Pemerintah mengharapkan muncul kreasi seperti ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya dikutip pada Kamis (11/11/2021).
Benediktus memaparkan aplikasi 'B Sonto Sa' merupakan hasil kerja sama Samsat NTT dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTT. Aplikasi tersebut efektif berlaku pada 22 Samsat yang ada di Provinsi NTT.
Aplikasi tersebut tidak hanya menawarkan fitur pembayaran pajak. Ada 10 fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat seperti info pajak, pembayaran, proteksi kepemilikan, mekanisme e-samsat, serta saran dan pengaduan.
"Dengan aplikasi ini, pelayanan publik di NTT lebih mudah dan cepat, dan dari waktu ke waktu semakin optimal," ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo mengatakan hadirnya aplikasi 'B Sonto Sa' dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Menurutnya, digitalisasi tidak cukup berhenti pada peluncuran aplikasi.
Agar pengguna aplikasi makin meningkat maka perlu dibuat layanan digital yang terhubung dengan alat pembayaran nontunai lainnya. Hal tersebut akan meningkatkan digitalisasi pemerintahan daerah pada sisi pendapatan.
"Seperti kalau hanya QRIS saja belum bisa terhubung, bisa menggunakan dompet digital atau mobile banking lainnya," imbuhnya seperti dilansir lintasntt.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.