Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memperluas jumlah saluran pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu melalui badan usaha milik desa (BUMDes).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Yasin mengatakan pembayaran PKB kini bisa melalui 907 BUMDes yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Layanan terbaru tersebut merupakan hasil kerja sama pemprov dengan Bank Jatim, Pos Indonesia dan Griya Bayar.
"Ada 40 BUMDes yang sudah melakukan ujicoba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran sebanyak 320 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).
Yasin menjelaskan realisasi penerimaan PKB yang dibayar melalui BUMDes mencapai Rp70,9 juta. Dia menuturkan pembayaran PKB melalui BUMDes merupakan cara pemerintah memudahkan warga desa membayar pajak tanpa harus ke Samsat.
Menurutnya, akses masyarakat membayar pajak kendaraan di wilayah perdesaan cukup minim. Hal ini juga yang membuat tingkat kepatuhan membayar PKB wilayah perdesaan masih rendah karena lokasi pembayaran pajak yang jauh.
Kepatuhan pajak yang rendah juga dikarenakan kendaraan digunakan untuk keperluan pertanian sehingga masyarakat merasa tidak perlu membayar pajak. Selain itu, masyarakat enggan membayar pajak yang sudah menunggak selama beberapa tahun.
"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," tutur Yasin.
Dia juga menambahkan penambahan saluran pembayaran PKB melalui BUMDes juga meningkatkan kegiatan bisnis di desa. Hal ini dikarenakan BUMDes bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi pembayaran pajak.
"BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak, dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.