PROVINSI JAWA TIMUR

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BUMDes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BUMDes

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memperluas jumlah saluran pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Yasin mengatakan pembayaran PKB kini bisa melalui 907 BUMDes yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Layanan terbaru tersebut merupakan hasil kerja sama pemprov dengan Bank Jatim, Pos Indonesia dan Griya Bayar.

"Ada 40 BUMDes yang sudah melakukan ujicoba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran sebanyak 320 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Yasin menjelaskan realisasi penerimaan PKB yang dibayar melalui BUMDes mencapai Rp70,9 juta. Dia menuturkan pembayaran PKB melalui BUMDes merupakan cara pemerintah memudahkan warga desa membayar pajak tanpa harus ke Samsat.

Menurutnya, akses masyarakat membayar pajak kendaraan di wilayah perdesaan cukup minim. Hal ini juga yang membuat tingkat kepatuhan membayar PKB wilayah perdesaan masih rendah karena lokasi pembayaran pajak yang jauh.

Kepatuhan pajak yang rendah juga dikarenakan kendaraan digunakan untuk keperluan pertanian sehingga masyarakat merasa tidak perlu membayar pajak. Selain itu, masyarakat enggan membayar pajak yang sudah menunggak selama beberapa tahun.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," tutur Yasin.

Dia juga menambahkan penambahan saluran pembayaran PKB melalui BUMDes juga meningkatkan kegiatan bisnis di desa. Hal ini dikarenakan BUMDes bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi pembayaran pajak.

"BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak, dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra