PROVINSI JAWA TIMUR

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BUMDes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BUMDes

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memperluas jumlah saluran pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Yasin mengatakan pembayaran PKB kini bisa melalui 907 BUMDes yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Layanan terbaru tersebut merupakan hasil kerja sama pemprov dengan Bank Jatim, Pos Indonesia dan Griya Bayar.

"Ada 40 BUMDes yang sudah melakukan ujicoba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran sebanyak 320 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Yasin menjelaskan realisasi penerimaan PKB yang dibayar melalui BUMDes mencapai Rp70,9 juta. Dia menuturkan pembayaran PKB melalui BUMDes merupakan cara pemerintah memudahkan warga desa membayar pajak tanpa harus ke Samsat.

Menurutnya, akses masyarakat membayar pajak kendaraan di wilayah perdesaan cukup minim. Hal ini juga yang membuat tingkat kepatuhan membayar PKB wilayah perdesaan masih rendah karena lokasi pembayaran pajak yang jauh.

Kepatuhan pajak yang rendah juga dikarenakan kendaraan digunakan untuk keperluan pertanian sehingga masyarakat merasa tidak perlu membayar pajak. Selain itu, masyarakat enggan membayar pajak yang sudah menunggak selama beberapa tahun.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," tutur Yasin.

Dia juga menambahkan penambahan saluran pembayaran PKB melalui BUMDes juga meningkatkan kegiatan bisnis di desa. Hal ini dikarenakan BUMDes bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi pembayaran pajak.

"BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak, dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor