PROVINSI JAWA TIMUR

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BUMDes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 10:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat BUMDes

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur memperluas jumlah saluran pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mohammad Yasin mengatakan pembayaran PKB kini bisa melalui 907 BUMDes yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Layanan terbaru tersebut merupakan hasil kerja sama pemprov dengan Bank Jatim, Pos Indonesia dan Griya Bayar.

"Ada 40 BUMDes yang sudah melakukan ujicoba penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan telah menerima transaksi pembayaran sebanyak 320 wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yasin menjelaskan realisasi penerimaan PKB yang dibayar melalui BUMDes mencapai Rp70,9 juta. Dia menuturkan pembayaran PKB melalui BUMDes merupakan cara pemerintah memudahkan warga desa membayar pajak tanpa harus ke Samsat.

Menurutnya, akses masyarakat membayar pajak kendaraan di wilayah perdesaan cukup minim. Hal ini juga yang membuat tingkat kepatuhan membayar PKB wilayah perdesaan masih rendah karena lokasi pembayaran pajak yang jauh.

Kepatuhan pajak yang rendah juga dikarenakan kendaraan digunakan untuk keperluan pertanian sehingga masyarakat merasa tidak perlu membayar pajak. Selain itu, masyarakat enggan membayar pajak yang sudah menunggak selama beberapa tahun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Karena itu kami coba mendekatkan layanan. Dengan lebih mudah, mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak," tutur Yasin.

Dia juga menambahkan penambahan saluran pembayaran PKB melalui BUMDes juga meningkatkan kegiatan bisnis di desa. Hal ini dikarenakan BUMDes bisa mendapatkan komisi dari setiap transaksi pembayaran pajak.

"BUMDes akan mendapatkan peningkatan pendapatan. Setiap transaksi pajak, dia akan dapat fee dan yang utama masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan membayar pajak," ujarnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN