UU HPP

Batasan Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta UMKM Berlaku Mulai 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Batasan Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta UMKM Berlaku Mulai 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 tidak perlu membayar pajak atas peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP, dikutip Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak pada Pasal 7 ayat (2a) ini dapat disesuaikan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) setelah menteri keuangan berkonsultasi dengan DPR.

Dengan adanya ketentuan baru pada UU HPP, maka wajib pajak orang pribadi UMKM yang dalam 1 tahun penuh omzetnya masih di bawah Rp500 juta sama sekali tidak dikenai PPh final.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jadi kalau ada para pengusaha yang memiliki warung kopi atau warung makan yang pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar PPh menggunakan skema PPh final PP 23/2018, maka pajak yang dibayar akan makin rendah karena hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang nantinya dikenai PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto sehingga PPh final yang wajib dibayar sebesar Rp6 juta.

Dengan simulasi ini, tampak wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan keringanan PPh final sebesar Rp2,5 juta dalam setahun berkat pengaturan baru pada UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN