UU HPP

Batasan Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta UMKM Berlaku Mulai 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Batasan Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta UMKM Berlaku Mulai 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Batasan peredaran bruto tidak kena pajak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 tidak perlu membayar pajak atas peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 [perubahan atas UU PPh] mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat (1) UU HPP, dikutip Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak pada Pasal 7 ayat (2a) ini dapat disesuaikan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) setelah menteri keuangan berkonsultasi dengan DPR.

Dengan adanya ketentuan baru pada UU HPP, maka wajib pajak orang pribadi UMKM yang dalam 1 tahun penuh omzetnya masih di bawah Rp500 juta sama sekali tidak dikenai PPh final.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Jadi kalau ada para pengusaha yang memiliki warung kopi atau warung makan yang pendapatannya tidak mencapai Rp500 juta per tahun, mereka tidak dikenakan pajak," ujar Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).

Bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama ini membayar PPh menggunakan skema PPh final PP 23/2018, maka pajak yang dibayar akan makin rendah karena hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang nantinya dikenai PPh final UMKM.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Pada ketentuan yang berlaku saat ini, PPh final UMKM dibebankan atas seluruh peredaran bruto sehingga PPh final yang wajib dibayar sebesar Rp6 juta.

Dengan simulasi ini, tampak wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan keringanan PPh final sebesar Rp2,5 juta dalam setahun berkat pengaturan baru pada UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%