KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Warga Negara Indonesia bertransaksi di jaringan mitra remittance bank BUMN di Chow Kit, Kuala Lumpur, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui penerbitan Permendag 7/2024 telah menghilangkan batasan jenis dan jumlah barang yang dapat diimpor pekerja migran Indonesia (PMI) melalui mekanisme barang kiriman.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Sukarman mengatakan penghapusan batasan jenis dan jumlah barang yang dapat diimpor ini menjadi kabar baik bagi seluruh PMI yang berada di luar negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memudahkan PMI mengirimkan barang ke Indonesia.

"Ini adalah kemenangan semua pihak, bukan hanya pekerja migran. Karena memang negara perlu hadir untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja migran," katanya dalam sosialisasi Permendag 7/2024, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sukarman mengatakan PMI telah berkontribusi nyata dalam pengiriman remitansi devisa bagi Indonesia. Pada 2023, PMI telah menyumbang devisa melalui remitansi sekitar Rp220 triliun.

Dia mengaku senang batasan jenis dan jumlah barang yang dapat diimpor PMI telah dihapus walaupun melalui proses panjang. Kini, sudah tidak ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI, kecuali yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L).

Sejalan dengan penerbitan Permendag 7/2024, ketentuan barang kiriman PMI kini hanya mengacu pada PMK 141/2023. Sukarman pun menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para PMI yang hendak mengirimkan barang ke Indonesia.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Pertama, pembebasan batasan jenis dan jumlah barang kiriman hanya berlaku untuk PMI yang ditetapkan sebagai subjek penerima fasilitas, yakni tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Kementerian Luar Negeri. Oleh karena itu, PMI harus memastikan statusnya terdaftar pada Sisko di BP2MI dan Portal Peduli WNI di Kemenlu.

Fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun senilai masing-masing FOB US$500 untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, serta maksimal 1 kali dalam 1 tahun senilai FOB US$500 untuk PMI yang terdaftar pada Kemenlu.

Kedua, PMI harus memperhatikan pengemasan barang kiriman yakni paling besar panjang 60 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 80 sentimeter. Volume barang kiriman turut diatur agar dapat diperiksa melalui X-ray.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketiga, walaupun tidak ada pembatasan, PMI tetap harus mematuhi impor barang yang terkait K3L seperti prekursor nonfarmasi, nitrocellulose, barang berbasis sistem pendingin, dan baterai lithium tidak baru.

"Tetap ada peraturan lain yang mengikat sehingga jangan sampai nanti pekerja migran Indonesia seenaknya mengirim barang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Keempat, memperhatikan batasan de minimis barang kiriman, yakni senilai US$500 untuk setiap pengiriman. Jika melebihi batasan de minimis tersebut, atas impor barang kiriman PMI dikenakan bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor (PDRI). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya