SE-17/PP/2021
JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan tidak dapat dilaksanakannya beberapa sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka pada 3—10 Agustus 2021, ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.
Pedoman itu dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE- 17/PP/2021. Dalam SE ini disebutkan adanya perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 3-9 Agustus 2021, Pengadilan Pajak hanya melaksanakan sidang secara elektronik dan meniadakan sidang secara tatap muka.
“Surat edaran ini memuat penjelasan pedoman terhadap jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka … menjadi tidak dapat dilaksanakan,” demikian bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (4/8/2021).
Ada dua ketentuan dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan seluruh persidangan tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kedua, jangka waktu pelaksanaan seluruh persidangan juga tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 3 Agustus 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan persidangan secara tatap muka ditunda sementara pada 3—10 Agustus 2021. Pelaksanaan persidangan pada periode tersebut dilaksanakan hanya untuk sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan yang dilaksanakan secara elektronik.
Sementara itu, layanan administrasi secara tatap muka tetap dilaksanakan berdasarkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021. Simak ‘PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengadilan Pajak Tunda Sidang Tatap Muka’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.