SE-17/PP/2021

Batas Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Sidang Tatap Muka Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:32 WIB
Batas Waktu Persiapan dan Pelaksanaan Sidang Tatap Muka Disesuaikan

SE-17/PP/2021

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan tidak dapat dilaksanakannya beberapa sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka pada 3—10 Agustus 2021, ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.

Pedoman itu dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE- 17/PP/2021. Dalam SE ini disebutkan adanya perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 3-9 Agustus 2021, Pengadilan Pajak hanya melaksanakan sidang secara elektronik dan meniadakan sidang secara tatap muka.

“Surat edaran ini memuat penjelasan pedoman terhadap jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka … menjadi tidak dapat dilaksanakan,” demikian bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Ada dua ketentuan dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan seluruh persidangan tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan seluruh persidangan juga tidak memperhitungkan periode 3—10 Agustus 2021 (8 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 3 Agustus 2021.

Baca Juga:
Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan persidangan secara tatap muka ditunda sementara pada 3—10 Agustus 2021. Pelaksanaan persidangan pada periode tersebut dilaksanakan hanya untuk sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan yang dilaksanakan secara elektronik.

Sementara itu, layanan administrasi secara tatap muka tetap dilaksanakan berdasarkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021. Simak ‘PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengadilan Pajak Tunda Sidang Tatap Muka’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB PIDATO PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Singgung Kemiskinan, Prabowo: Tak Boleh Puas dengan Capaian Statistik

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:58 WIB PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi