KOTA BATAM

Batam Tagih Tunggakan PBB Atas Aset Pemerintah, Potensinya Rp40 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:00 WIB
Batam Tagih Tunggakan PBB Atas Aset Pemerintah, Potensinya Rp40 Miliar

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendataan piutang PBB atas aset pemerintah yang difungsikan untuk tujuan komersial.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB atas aset pemerintah dari 2006 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp40 miliar. BPKP dilibatkan guna memastikan nominal piutang PBB tersebut.

"BPKP membantu dalam penyelesaian masalah penagihan piutang ini. Sekaligus menghitung berapa piutang yang bisa ditagih nantinya," ujar Azman, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Azman berharap masalah piutang PBB atas aset milik pemerintah yang digunakan secara komersial dapat dituntaskan pada bulan depan. Setelah penghitungan piutang selesai, penagihan akan dilakukan sesuai dengan arahan BPKP.

Menurut Azman, piutang PBB atas aset pemerintah yang digunakan untuk tujuan komersial adalah salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu dioptimalkan setiap tahunnya.

Selain piutang PBB atas aset-aset milik pribadi, piutang atas aset pemerintah yang dahulu sempat dikerjasamakan dengan swasta untuk kepentingan komersial juga perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Itu adalah tugas kami yang harus dioptimalkan, sehingga bisa meminimalisir nilai piutang yang nilainya masih cukup besar," kata Azman seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Penagihan aktif terhadap wajib pajak serta pemberian stimulus diharapkan mampu mendukung tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini.

"Target PAD tahun ini Rp1,7 triliun. Sementara untuk piutang ini kami berharap bisa tertagih Rp40 miliar lebih setiap tahunnya," kata Azman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?