KOTA BATAM

Batam Tagih Tunggakan PBB Atas Aset Pemerintah, Potensinya Rp40 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:00 WIB
Batam Tagih Tunggakan PBB Atas Aset Pemerintah, Potensinya Rp40 Miliar

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendataan piutang PBB atas aset pemerintah yang difungsikan untuk tujuan komersial.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB atas aset pemerintah dari 2006 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp40 miliar. BPKP dilibatkan guna memastikan nominal piutang PBB tersebut.

"BPKP membantu dalam penyelesaian masalah penagihan piutang ini. Sekaligus menghitung berapa piutang yang bisa ditagih nantinya," ujar Azman, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Azman berharap masalah piutang PBB atas aset milik pemerintah yang digunakan secara komersial dapat dituntaskan pada bulan depan. Setelah penghitungan piutang selesai, penagihan akan dilakukan sesuai dengan arahan BPKP.

Menurut Azman, piutang PBB atas aset pemerintah yang digunakan untuk tujuan komersial adalah salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu dioptimalkan setiap tahunnya.

Selain piutang PBB atas aset-aset milik pribadi, piutang atas aset pemerintah yang dahulu sempat dikerjasamakan dengan swasta untuk kepentingan komersial juga perlu dioptimalkan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Itu adalah tugas kami yang harus dioptimalkan, sehingga bisa meminimalisir nilai piutang yang nilainya masih cukup besar," kata Azman seperti dilansir batampos.jawapos.com.

Penagihan aktif terhadap wajib pajak serta pemberian stimulus diharapkan mampu mendukung tercapainya target penerimaan pajak pada tahun ini.

"Target PAD tahun ini Rp1,7 triliun. Sementara untuk piutang ini kami berharap bisa tertagih Rp40 miliar lebih setiap tahunnya," kata Azman. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu