LAYANAN KEPABEANAN

Baru Tiba di Indonesia? Begini Cara Gunakan Layanan e-CD di Bandara

Dian Kurniati | Sabtu, 12 November 2022 | 10:30 WIB
Baru Tiba di Indonesia? Begini Cara Gunakan Layanan e-CD di Bandara

Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan layanan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD di sejumlah bandara internasional.

DJBC menyatakan e-CD akan mempermudah proses pelaporan barang bawaan bakal lebih mudah karena dilakukan secara online. Dalam hal ini, masyarakat tinggal mengisi sejumlah informasi mengenai data diri dan barang bawan pada e-CD.

"Kamu mau pulang ke Indonesia? Jangan lupa isi e-CD ya. Gampang," bunyi narator pada video yang diunggah akun instagram @beacukaijuanda, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Video tersebut memuat tutorial mengisi e-CD bagi penumpang yang baru tiba ke Indonesia. Pada awalnya, penumpang harus membuka e-CD pada situs ecd.beacukai.go.id.

Kemudian, penumpang wajib mengisi data diri seperti nama lengkap, alamat email, nomor paspor, kebangsaan, tempat kedatangan, nomor penerbangan, dan tanggal kedatangan. Kemudian, data barang bawaan juga harus diisi dengan benar.

Ketika proses pengisian selesai, penumpang akan memperoleh QR Code. QR Code inilah yang harus dipindai ketika tiba di konter Bea Cukai di bandara.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Nantinya, petugas akan langsung memeriksa customs declaration yang diisi penumpang melalui layar komputer.

"Pakai e-CD mudah dan cepat bukan? Yuk, pakai e-CD," kata narator tersebut.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kini, layanan e-CD akan memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online. Penumpang pun dapat sekalian mendeklarasikan barang bawaan berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Misalnya, lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-3 kedatangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN