LAYANAN KEPABEANAN

Baru Tiba di Indonesia? Begini Cara Gunakan Layanan e-CD di Bandara

Dian Kurniati | Sabtu, 12 November 2022 | 10:30 WIB
Baru Tiba di Indonesia? Begini Cara Gunakan Layanan e-CD di Bandara

Sejumlah penumpang berjalan menuju terminal kedatangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan layanan pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD di sejumlah bandara internasional.

DJBC menyatakan e-CD akan mempermudah proses pelaporan barang bawaan bakal lebih mudah karena dilakukan secara online. Dalam hal ini, masyarakat tinggal mengisi sejumlah informasi mengenai data diri dan barang bawan pada e-CD.

"Kamu mau pulang ke Indonesia? Jangan lupa isi e-CD ya. Gampang," bunyi narator pada video yang diunggah akun instagram @beacukaijuanda, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Video tersebut memuat tutorial mengisi e-CD bagi penumpang yang baru tiba ke Indonesia. Pada awalnya, penumpang harus membuka e-CD pada situs ecd.beacukai.go.id.

Kemudian, penumpang wajib mengisi data diri seperti nama lengkap, alamat email, nomor paspor, kebangsaan, tempat kedatangan, nomor penerbangan, dan tanggal kedatangan. Kemudian, data barang bawaan juga harus diisi dengan benar.

Ketika proses pengisian selesai, penumpang akan memperoleh QR Code. QR Code inilah yang harus dipindai ketika tiba di konter Bea Cukai di bandara.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Nantinya, petugas akan langsung memeriksa customs declaration yang diisi penumpang melalui layar komputer.

"Pakai e-CD mudah dan cepat bukan? Yuk, pakai e-CD," kata narator tersebut.

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kini, layanan e-CD akan memudahkan penumpang menyampaikan barang bawaannya secara online. Penumpang pun dapat sekalian mendeklarasikan barang bawaan berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet yang dibawa dari luar negeri.

Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Misalnya, lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-3 kedatangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya