Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan regulasi mengenai PPN dan juga pajak penghasilan atas aset kripto. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.
Dalam bagian penjelasan, disebutkan penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek pajak sesuai dengan UU Pajak Penghasilan. Dari segi PPN, penyerahan aset kripto juga merupakan objek pajak.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak…perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto," bunyi PMK 68/2022, Selasa (5/4/2022).
Merujuk pada Pasal 2 PMK 68/2022, pemerintah mengatur PPN dikenakan atas penyerahan BKP tak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto serta jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.
Atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Mengenai pajak penghasilan, Pasal 19 mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).
Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan ataupun pertukaran aset kripto. Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan.
Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri. PMK 68/2022 telah diundangkan sejak 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.