UNI EMIRAT ARAB

Baru Sehari Pungutan Cukai Berlaku, Konsumsi Menurun

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 16:28 WIB
Baru Sehari Pungutan Cukai Berlaku, Konsumsi Menurun

ABU DHABI, DDTCNews – Baru satu hari pemungutan cukai atas produk tembakau (rokok), minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya diterapkan, tingkat konsumsi masyarakat atas produk tersebut menurun signifikan.

Sebagian besar warga Uni Emirat Arab (UEA) mengaku akan mengurangi jumlah konsumsi tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya karena harga yang lebih mahal dan beralih ke merek produk lain dengan harga yang jauh lebih murah.

“Pungutan cukai berdampak pada naiknya harga rokok yang saya konsumsi. Untuk menghemat pengeluaran, saya akan mengurangi jumlah konsumsi dan menggantinya dengan produk alternarif lain yang lebih murah,” ungkap salah seorang warga Khagendra Paudyal, Minggu (1/10).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Saat ini, untuk sebungkus rokok yang berisi 20 batang rokok dengan merek terkemuka dijual dengan harga AED20 atau Rp73.475, sementara minuman ringan berkarbonasi dijual dengan harga AED2.25 per kaleng Rp8.266 dan minuman energi dijual di sekitar AED12 Rp148.295.

Sementara itu, beberapa warga lainnya menilai penerapan cukai ini dapat membawa dampak positif. Zubair Haider warga asal Pakistan yang tinggal di Sharjah, UEA, mengatakan masih terlalu dini untuk menilai dampak dari penerapan cukai.

“Seperti semua hal baru, dibutuhkan beberapa waktu untuk membiasakan diri. Meskipun dapat meningkatkan biaya produk, namun kebijakan ini juga dapat mengurangi biaya kesehatan. Jadi kebijakan ini bagus karena dapat membuat orang menjauh dari kebiasaan yang tidak sehat, dengan membuatnya lebih mahal,” tuturnya.

Sementara itu, dilansir dalam gulfnews.com, sebuah supermarket Al Safa Express di Abu Dhabi justru menolak untuk menjual rokok pada hari Minggu sampai harga baru telah dimasukkan ke dalam sistem penagihannya. Wisnu, pegawai supermarket, mengatakan produk-produk tersebut akan dijual kembali setelah harga yang baru ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP