UNI EMIRAT ARAB

Baru Sehari Pungutan Cukai Berlaku, Konsumsi Menurun

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 16:28 WIB
Baru Sehari Pungutan Cukai Berlaku, Konsumsi Menurun

ABU DHABI, DDTCNews – Baru satu hari pemungutan cukai atas produk tembakau (rokok), minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya diterapkan, tingkat konsumsi masyarakat atas produk tersebut menurun signifikan.

Sebagian besar warga Uni Emirat Arab (UEA) mengaku akan mengurangi jumlah konsumsi tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya karena harga yang lebih mahal dan beralih ke merek produk lain dengan harga yang jauh lebih murah.

“Pungutan cukai berdampak pada naiknya harga rokok yang saya konsumsi. Untuk menghemat pengeluaran, saya akan mengurangi jumlah konsumsi dan menggantinya dengan produk alternarif lain yang lebih murah,” ungkap salah seorang warga Khagendra Paudyal, Minggu (1/10).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Saat ini, untuk sebungkus rokok yang berisi 20 batang rokok dengan merek terkemuka dijual dengan harga AED20 atau Rp73.475, sementara minuman ringan berkarbonasi dijual dengan harga AED2.25 per kaleng Rp8.266 dan minuman energi dijual di sekitar AED12 Rp148.295.

Sementara itu, beberapa warga lainnya menilai penerapan cukai ini dapat membawa dampak positif. Zubair Haider warga asal Pakistan yang tinggal di Sharjah, UEA, mengatakan masih terlalu dini untuk menilai dampak dari penerapan cukai.

“Seperti semua hal baru, dibutuhkan beberapa waktu untuk membiasakan diri. Meskipun dapat meningkatkan biaya produk, namun kebijakan ini juga dapat mengurangi biaya kesehatan. Jadi kebijakan ini bagus karena dapat membuat orang menjauh dari kebiasaan yang tidak sehat, dengan membuatnya lebih mahal,” tuturnya.

Sementara itu, dilansir dalam gulfnews.com, sebuah supermarket Al Safa Express di Abu Dhabi justru menolak untuk menjual rokok pada hari Minggu sampai harga baru telah dimasukkan ke dalam sistem penagihannya. Wisnu, pegawai supermarket, mengatakan produk-produk tersebut akan dijual kembali setelah harga yang baru ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN