UNI EMIRAT ARAB

Baru Sehari Pungutan Cukai Berlaku, Konsumsi Menurun

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 16:28 WIB
Baru Sehari Pungutan Cukai Berlaku, Konsumsi Menurun

ABU DHABI, DDTCNews – Baru satu hari pemungutan cukai atas produk tembakau (rokok), minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya diterapkan, tingkat konsumsi masyarakat atas produk tersebut menurun signifikan.

Sebagian besar warga Uni Emirat Arab (UEA) mengaku akan mengurangi jumlah konsumsi tembakau, minuman bersoda dan minuman berenergi lainnya karena harga yang lebih mahal dan beralih ke merek produk lain dengan harga yang jauh lebih murah.

“Pungutan cukai berdampak pada naiknya harga rokok yang saya konsumsi. Untuk menghemat pengeluaran, saya akan mengurangi jumlah konsumsi dan menggantinya dengan produk alternarif lain yang lebih murah,” ungkap salah seorang warga Khagendra Paudyal, Minggu (1/10).

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Saat ini, untuk sebungkus rokok yang berisi 20 batang rokok dengan merek terkemuka dijual dengan harga AED20 atau Rp73.475, sementara minuman ringan berkarbonasi dijual dengan harga AED2.25 per kaleng Rp8.266 dan minuman energi dijual di sekitar AED12 Rp148.295.

Sementara itu, beberapa warga lainnya menilai penerapan cukai ini dapat membawa dampak positif. Zubair Haider warga asal Pakistan yang tinggal di Sharjah, UEA, mengatakan masih terlalu dini untuk menilai dampak dari penerapan cukai.

“Seperti semua hal baru, dibutuhkan beberapa waktu untuk membiasakan diri. Meskipun dapat meningkatkan biaya produk, namun kebijakan ini juga dapat mengurangi biaya kesehatan. Jadi kebijakan ini bagus karena dapat membuat orang menjauh dari kebiasaan yang tidak sehat, dengan membuatnya lebih mahal,” tuturnya.

Sementara itu, dilansir dalam gulfnews.com, sebuah supermarket Al Safa Express di Abu Dhabi justru menolak untuk menjual rokok pada hari Minggu sampai harga baru telah dimasukkan ke dalam sistem penagihannya. Wisnu, pegawai supermarket, mengatakan produk-produk tersebut akan dijual kembali setelah harga yang baru ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’