KEPATUHAN PAJAK

Baru Saja, Sri Mulyani & Pejabat Kemenkeu Lapor SPT Lewat E-Filing

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 10:30 WIB
Baru Saja, Sri Mulyani & Pejabat Kemenkeu Lapor SPT Lewat E-Filing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di DJP Online. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing di DJP Online.

Sri Mulyani melaporkan SPT tahunannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Selasa (10/3/2020). Pelaporan SPT tahunan dilakukan bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan semua jajaran pejabat eselon I di Kementerian Keuangan, didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dia mengatakan peran role model atau keteladanan dalam kepatuhan pajak itu penting. Sri Mulyani mengaku senang karena Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta beberapa menteri dan pejabat negara juga sudah melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

“Saya di Kementerian Keuangan juga menyampaikan pada masyarakat, meski kami mengurus keuangan negara, kami juga wajib pajak. Kami ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi,” katanya, Selasa (10/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan semua jajaran di Kementerian Keuangan ingin menunjukkan pada masyarakat bahwa mereka telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya. Dia pun menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

Dia lantas mengajak semua masyarakat Indonesia yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu di atas Rp54 juta per tahun, segera melaporkan SPT. Menurutnya, pelaporan SPT juga semakin mudah melalui e-Filing, sehingga tak perlu mendatangi kantor pajak. Simak Kamus Pajak ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, penerimaan pajak dari masyarakat menjadi andalan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan. Menurut Sri Mulyani, uang pajak itu juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana pendidikan, kesehatan, hingga pembiayaan infrastruktur.

Saat ini, DJP telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong masyarakat segera melaporkan SPT tahunan, tanpa menunggu tenggat 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan DJP telah menyiapkan asistensi dengan menghimpun 7.740 relawan pajak. Para relawan pajak dari kalangan mahasiswa itu bisa menyampaikan pada masyarakat soal kewajiban pajak hingga mengajari mengisi SPT.

Selain itu, sosialisasi pembayaran dan pelaporan pajak juga telah dilakukan oleh seluruh kantor wilayah di seluruh Indonesia. "Harapan besar kami kalau ada acara itu, masyarakat bisa memahami dan mau melapor pajaknya," kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi