KEPATUHAN PAJAK

Baru Saja, Sri Mulyani & Pejabat Kemenkeu Lapor SPT Lewat E-Filing

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 10:30 WIB
Baru Saja, Sri Mulyani & Pejabat Kemenkeu Lapor SPT Lewat E-Filing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing di DJP Online. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui e-Filing di DJP Online.

Sri Mulyani melaporkan SPT tahunannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Selasa (10/3/2020). Pelaporan SPT tahunan dilakukan bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan semua jajaran pejabat eselon I di Kementerian Keuangan, didampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Dia mengatakan peran role model atau keteladanan dalam kepatuhan pajak itu penting. Sri Mulyani mengaku senang karena Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, serta beberapa menteri dan pejabat negara juga sudah melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

“Saya di Kementerian Keuangan juga menyampaikan pada masyarakat, meski kami mengurus keuangan negara, kami juga wajib pajak. Kami ingin melaksanakan kewajiban pembayaran pajak orang pribadi,” katanya, Selasa (10/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan semua jajaran di Kementerian Keuangan ingin menunjukkan pada masyarakat bahwa mereka telah menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya. Dia pun menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

Dia lantas mengajak semua masyarakat Indonesia yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu di atas Rp54 juta per tahun, segera melaporkan SPT. Menurutnya, pelaporan SPT juga semakin mudah melalui e-Filing, sehingga tak perlu mendatangi kantor pajak. Simak Kamus Pajak ‘Mau Lapor SPT Pakai E-Filing atau E-Form? Cek Bedanya di Sini’.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, penerimaan pajak dari masyarakat menjadi andalan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan. Menurut Sri Mulyani, uang pajak itu juga akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana pendidikan, kesehatan, hingga pembiayaan infrastruktur.

Saat ini, DJP telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong masyarakat segera melaporkan SPT tahunan, tanpa menunggu tenggat 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan DJP telah menyiapkan asistensi dengan menghimpun 7.740 relawan pajak. Para relawan pajak dari kalangan mahasiswa itu bisa menyampaikan pada masyarakat soal kewajiban pajak hingga mengajari mengisi SPT.

Selain itu, sosialisasi pembayaran dan pelaporan pajak juga telah dilakukan oleh seluruh kantor wilayah di seluruh Indonesia. "Harapan besar kami kalau ada acara itu, masyarakat bisa memahami dan mau melapor pajaknya," kata Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak