Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyiapkan beberapa dokumen saat hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dokumen tersebut antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti potong. Bukti potong ini terutama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan oleh orang pribadi apabila mau lapor SPT Tahunan? Pertama [siapkan] NPWP. Untuk karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak, siapkan bukti potong,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Dokumen selanjutnya adalah daftar harta. Kemudian, wajib pajak juga perlu mempersiapkan daftar kewajiban jika memiliki utang. Bagi wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menggunakan metode pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang menggunakan skema norma, harus melampirkan peredaran bruto usaha. Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan rezim PPh final 0,5%.
Wajib pajak orang pribadi, sambungnya, masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat besok, Rabu (31/3/2021). Neil memastikan tidak ada perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan seperti yang berlaku pada tahun lalu.
"Menurut UU KUP untuk SPT orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun. Jadi, 31 Maret menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Sampai saat ini, DJP tidak keluarkan kebijakan perpanjangan seperti tahun lalu,” katanya.
Hingga hari ini, pukul 08.51 WIB, DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 SPT. Simak ‘Terus Naik, Ini Update Pelaporan SPT Tahunan Hingga Pagi Tadi’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.