PMK 34/2020

Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 April 2020 | 20:36 WIB
Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi virus (Covid-19).

Insentif tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.04/2020. Beleid ini dirilis guna mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

“Untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan,” demikian bunyi salah pertmbangan dalam beleid itu

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Melalui beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 17 April 2020 ini, pemerintah memberikan tiga insentif. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22.

Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Adapun terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh tiga fasilitas tersebut, yaitu hand sanitizer dan produk yang mengandung disinfektan, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, impor barang yang mendapatkan fasilitas dalam beleid ini dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean.

Hal ini berarti barang yang berasal dari kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau dari perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Dengan demikian, barang yang berasal dari kawasan tersebut dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban pelunasan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Tidak hanya itu, penyerahan barang dari kawasan tersebut ke tempat lain di dalam daerah pabean akan mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Dengan demikian, penyerahan barang tersebut dikecualikan dari kewajiban pelunasan PPN dan PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 10:57 WIB

Semoga kebijakan ini dapat membantu penanganan COVID-19 di Indonesia

17 April 2020 | 23:52 WIB

semoga banyak industri yang juga diberikan keringanan impor untuk menjaga stabilitas harga dan kelangkaan seperti bahan pangan pokok, support alat alat elektronik dalam mendukung aktivitas jarak jauh dan keperluan jasa-jasa penunjang non medis seperti alat keamanan, alat penunjang transportasi, pakaian dengan proteksi tinggi untuk mencegah penyebaran pandemi dan alat lainnya

17 April 2020 | 23:51 WIB

semoga banyak industri yang juga diberikan keringanan impor untuk menjaga stabilitas harga dan kelangkaan seperti bahan pangan pokok, support alat alat elektronik dalam mendukung aktivitas jarak jauh dan keperluan jasa-jasa penunjang non medis seperti alat keamanan, alat penunjang transportasi, pakaian dengan proteksi tinggi untuk mencegah penyebaran pandemi dan alat lainnya

17 April 2020 | 23:49 WIB

Kebijakan yang tepat untuk pemerintah. salute

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra