PMK 34/2020

Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 April 2020 | 20:36 WIB
Baru Lagi! PMK Fasilitas Perpajakan Impor Barang Penanganan Covid-19

Ilustrasi gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memberikan insentif atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi virus (Covid-19).

Insentif tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/PMK.04/2020. Beleid ini dirilis guna mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

“Untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan,” demikian bunyi salah pertmbangan dalam beleid itu

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Melalui beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 17 April 2020 ini, pemerintah memberikan tiga insentif. Pertama, pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22.

Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Adapun terdapat enam kelompok barang yang dapat memperoleh tiga fasilitas tersebut, yaitu hand sanitizer dan produk yang mengandung disinfektan, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Lebih lanjut, impor barang yang mendapatkan fasilitas dalam beleid ini dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean.

Hal ini berarti barang yang berasal dari kawasan berikat, gudang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau dari perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) juga dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Dengan demikian, barang yang berasal dari kawasan tersebut dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban pelunasan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Tidak hanya itu, penyerahan barang dari kawasan tersebut ke tempat lain di dalam daerah pabean akan mendapatkan fasilitas PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Dengan demikian, penyerahan barang tersebut dikecualikan dari kewajiban pelunasan PPN dan PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 10:57 WIB

Semoga kebijakan ini dapat membantu penanganan COVID-19 di Indonesia

17 April 2020 | 23:52 WIB

semoga banyak industri yang juga diberikan keringanan impor untuk menjaga stabilitas harga dan kelangkaan seperti bahan pangan pokok, support alat alat elektronik dalam mendukung aktivitas jarak jauh dan keperluan jasa-jasa penunjang non medis seperti alat keamanan, alat penunjang transportasi, pakaian dengan proteksi tinggi untuk mencegah penyebaran pandemi dan alat lainnya

17 April 2020 | 23:51 WIB

semoga banyak industri yang juga diberikan keringanan impor untuk menjaga stabilitas harga dan kelangkaan seperti bahan pangan pokok, support alat alat elektronik dalam mendukung aktivitas jarak jauh dan keperluan jasa-jasa penunjang non medis seperti alat keamanan, alat penunjang transportasi, pakaian dengan proteksi tinggi untuk mencegah penyebaran pandemi dan alat lainnya

17 April 2020 | 23:49 WIB

Kebijakan yang tepat untuk pemerintah. salute

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor