KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Baru Daftar NPWP, UMKM Dapat Penjelasan soal Omzet Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 13:00 WIB
Baru Daftar NPWP, UMKM Dapat Penjelasan soal Omzet Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi kepada UMKM terkait dengan tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 4 September 2023.

Petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Temanggung Oktaviana Eka Kusuma mengatakan proses pendaftaran NPWP tidaklah sulit. Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

“Untuk pendaftaran NPWP di loket, cukup mengisi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap serta menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai lampiran dokumen pendaftarannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat bersamaan, Okta menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar pajak apabila omzet yang diterima dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta. Kendati tidak membayar pajak, lanjutnya, wajib pajak bersangkutan tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

“Jika omzet sudah mencapai batasan atau bahkan melebihi [Rp500 juta] maka silakan untuk dibayar pajaknya,” ujarnya.

Dia menambahkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk pemohon berlaku mulai tahun depan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika terlambat atau tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai sanksi denda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, pemohon pendaftaran NPWP Sunaryo mengaku memiliki usaha perdagangan eceran tanaman dan bibit tanaman hias. Selain itu, warga Dusun Pikatan itu juga memberikan jasa untuk mendekor taman.

Setelah selesai mendaftarkan NPWP di loket, Sunaryo langsung mendapatkan nomor electronic filling identification number (EFIN). Nanti, EFIN tersebut digunakan untuk pendaftaran akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?