Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi kepada UMKM terkait dengan tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 4 September 2023.
Petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Temanggung Oktaviana Eka Kusuma mengatakan proses pendaftaran NPWP tidaklah sulit. Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
“Untuk pendaftaran NPWP di loket, cukup mengisi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap serta menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai lampiran dokumen pendaftarannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/9/2023).
Pada saat bersamaan, Okta menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar pajak apabila omzet yang diterima dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta. Kendati tidak membayar pajak, lanjutnya, wajib pajak bersangkutan tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
“Jika omzet sudah mencapai batasan atau bahkan melebihi [Rp500 juta] maka silakan untuk dibayar pajaknya,” ujarnya.
Dia menambahkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk pemohon berlaku mulai tahun depan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika terlambat atau tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai sanksi denda.
Sementara itu, pemohon pendaftaran NPWP Sunaryo mengaku memiliki usaha perdagangan eceran tanaman dan bibit tanaman hias. Selain itu, warga Dusun Pikatan itu juga memberikan jasa untuk mendekor taman.
Setelah selesai mendaftarkan NPWP di loket, Sunaryo langsung mendapatkan nomor electronic filling identification number (EFIN). Nanti, EFIN tersebut digunakan untuk pendaftaran akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.