KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Baru Daftar NPWP, UMKM Dapat Penjelasan soal Omzet Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2023 | 13:00 WIB
Baru Daftar NPWP, UMKM Dapat Penjelasan soal Omzet Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi kepada UMKM terkait dengan tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 4 September 2023.

Petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Temanggung Oktaviana Eka Kusuma mengatakan proses pendaftaran NPWP tidaklah sulit. Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

“Untuk pendaftaran NPWP di loket, cukup mengisi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap serta menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai lampiran dokumen pendaftarannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pada saat bersamaan, Okta menjelaskan wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar pajak apabila omzet yang diterima dalam setahun tidak lebih dari Rp500 juta. Kendati tidak membayar pajak, lanjutnya, wajib pajak bersangkutan tetap harus melaporkan SPT Tahunan.

“Jika omzet sudah mencapai batasan atau bahkan melebihi [Rp500 juta] maka silakan untuk dibayar pajaknya,” ujarnya.

Dia menambahkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk pemohon berlaku mulai tahun depan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika terlambat atau tidak melapor, wajib pajak bisa dikenai sanksi denda.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sementara itu, pemohon pendaftaran NPWP Sunaryo mengaku memiliki usaha perdagangan eceran tanaman dan bibit tanaman hias. Selain itu, warga Dusun Pikatan itu juga memberikan jasa untuk mendekor taman.

Setelah selesai mendaftarkan NPWP di loket, Sunaryo langsung mendapatkan nomor electronic filling identification number (EFIN). Nanti, EFIN tersebut digunakan untuk pendaftaran akun DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI