PENERIMAAN PAJAK

Baru 68%, KPP Madya Denpasar Yakin Target Penerimaan Pajak Tercapai

Muhamad Wildan | Rabu, 03 November 2021 | 14:00 WIB
Baru 68%, KPP Madya Denpasar Yakin Target Penerimaan Pajak Tercapai

Suasana acara Media Gathering DJP di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyebutkan target penerimaan pajak pada tahun ini mencapai Rp4,27 triliun atau 53% dari target penerimaan pajak Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali sejumlah Rp7,99 triliun.

Kepala KPP Madya Denpasar Agus Kuncara mengatakan KPP Madya memiliki peran besar terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Bali lantaran KPP Madya mengawasi wajib pajak yang lebih besar ketimbang KPP Pratama.

"Mengapa separuh lebih? Karena wajib pajak yang kami awasi adalah wajib pajak yang lebih besar," katanya dalam acara Media Gathering DJP yang diselenggarakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Jumlah wajib pajak yang diadministrasikan di KPP Madya Denpasar mencapai 2.143 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.866 wajib pajak merupakan wajib pajak badan. Sisanya, 268 wajib pajak merupakan wajib pajak orang pribadi.

Hingga saat ini, total penerimaan yang telah dikumpulkan KPP Madya sudah mencapai Rp2,89 triliun atau 68% dari target senilai Rp4,27 triliun. Meski begitu, KPP Madya optimistis target penerimaan pajak senilai Rp4,27 triliun tersebut dapat tercapai.

Agus menjelaskan perekonomian Bali mulai membaik seiring dengan pelonggaran PPKM serta liburan Natal dan Tahun Baru pada Desember 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara (wisnus).

Sektor pariwisata merupakan sektor yang memiliki peran besar terhadap perekonomian Bali secara umum. Pemulihan pada sektor tersebut akan berdampak terhadap pemulihan sektor lain dan penerimaan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan