AUSTRALIA

Baru 5% Proyek Migas Yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:33 WIB
Baru 5% Proyek Migas Yang Bayar Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Australian Tax Office (ATO) mengungkapkan hanya 5% dari proyek-proyek minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Australia yang membayar pajak atas royalti (petroleum resource rent tax/PRRT).

Menurut Asisten Komisioner ATO Graham Whyte, industri migas saat ini didominasi oleh proyek-proyek yang dipegang oleh perusahan multinasional yang beroperasi di Queensland dan Pantai Barat Australia. Tahun lalu, proyek migas ini mencapai keuntungan AUS$25 miliar (Rp246 triliun).

“Selama 2014-2015, dari 149 proyek yang ada, baru 8 yang membayar PRRT dengan benar. Artinya kami perlu melakukan penelitian lebih lanjut terhadap proyek-proyek migas ini,” ujarnya Senin (10/10).

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Sebagai informasi, pemegang proyek migas dapat menggunakan skema carry-forward. Dengan kata lain, segala biaya operasional dapat menjadi pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak. Apabila rugi, kerugian tersebut dapat dikreditkan di tahun pajak berikutnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini industri migas mengalami kenaikan biaya operasi mencapai AUS$187 miliar (Rp1.841 triliun) dan pertumbuhannya mencapai 18% setiap tahunnya.

Sementara itu, Asosiasi Eksplorasi dan Produksi Migas Australia (APPEA), menolak pernyataan yang disampaikan oleh ATO dan membela industri migas.

Baca Juga:
Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

“Ini adalah pajak yang dibayarkan ketika proyek mengalami ­kondisi ­super-profit­. Hanya berlaku jika proyek mendapatkan keuntungan, jika rugi ya tidak perlu membayar pajak,” ungkap Kepala Eksekutif APPEA Malcolm Roberts.

Seperti dilansir dari The Sydney Morning Herald, Malcolm mengatakan jika dilihat secara menyeluruh, sebenarnya industri migas tetap menjadi pembayar pajak terbesar di Australia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor