AUSTRALIA

Baru 5% Proyek Migas Yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:33 WIB
Baru 5% Proyek Migas Yang Bayar Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Australian Tax Office (ATO) mengungkapkan hanya 5% dari proyek-proyek minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Australia yang membayar pajak atas royalti (petroleum resource rent tax/PRRT).

Menurut Asisten Komisioner ATO Graham Whyte, industri migas saat ini didominasi oleh proyek-proyek yang dipegang oleh perusahan multinasional yang beroperasi di Queensland dan Pantai Barat Australia. Tahun lalu, proyek migas ini mencapai keuntungan AUS$25 miliar (Rp246 triliun).

“Selama 2014-2015, dari 149 proyek yang ada, baru 8 yang membayar PRRT dengan benar. Artinya kami perlu melakukan penelitian lebih lanjut terhadap proyek-proyek migas ini,” ujarnya Senin (10/10).

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Sebagai informasi, pemegang proyek migas dapat menggunakan skema carry-forward. Dengan kata lain, segala biaya operasional dapat menjadi pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak. Apabila rugi, kerugian tersebut dapat dikreditkan di tahun pajak berikutnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini industri migas mengalami kenaikan biaya operasi mencapai AUS$187 miliar (Rp1.841 triliun) dan pertumbuhannya mencapai 18% setiap tahunnya.

Sementara itu, Asosiasi Eksplorasi dan Produksi Migas Australia (APPEA), menolak pernyataan yang disampaikan oleh ATO dan membela industri migas.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

“Ini adalah pajak yang dibayarkan ketika proyek mengalami ­kondisi ­super-profit­. Hanya berlaku jika proyek mendapatkan keuntungan, jika rugi ya tidak perlu membayar pajak,” ungkap Kepala Eksekutif APPEA Malcolm Roberts.

Seperti dilansir dari The Sydney Morning Herald, Malcolm mengatakan jika dilihat secara menyeluruh, sebenarnya industri migas tetap menjadi pembayar pajak terbesar di Australia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simak! Ini Syarat Pindah Skema Investasi bagi Kontraktor Hulu Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN