AUSTRALIA

Baru 5% Proyek Migas Yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 10:33 WIB
Baru 5% Proyek Migas Yang Bayar Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Australian Tax Office (ATO) mengungkapkan hanya 5% dari proyek-proyek minyak dan gas (migas) yang beroperasi di Australia yang membayar pajak atas royalti (petroleum resource rent tax/PRRT).

Menurut Asisten Komisioner ATO Graham Whyte, industri migas saat ini didominasi oleh proyek-proyek yang dipegang oleh perusahan multinasional yang beroperasi di Queensland dan Pantai Barat Australia. Tahun lalu, proyek migas ini mencapai keuntungan AUS$25 miliar (Rp246 triliun).

“Selama 2014-2015, dari 149 proyek yang ada, baru 8 yang membayar PRRT dengan benar. Artinya kami perlu melakukan penelitian lebih lanjut terhadap proyek-proyek migas ini,” ujarnya Senin (10/10).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, pemegang proyek migas dapat menggunakan skema carry-forward. Dengan kata lain, segala biaya operasional dapat menjadi pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak. Apabila rugi, kerugian tersebut dapat dikreditkan di tahun pajak berikutnya.

Dia menambahkan bahwa saat ini industri migas mengalami kenaikan biaya operasi mencapai AUS$187 miliar (Rp1.841 triliun) dan pertumbuhannya mencapai 18% setiap tahunnya.

Sementara itu, Asosiasi Eksplorasi dan Produksi Migas Australia (APPEA), menolak pernyataan yang disampaikan oleh ATO dan membela industri migas.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

“Ini adalah pajak yang dibayarkan ketika proyek mengalami ­kondisi ­super-profit­. Hanya berlaku jika proyek mendapatkan keuntungan, jika rugi ya tidak perlu membayar pajak,” ungkap Kepala Eksekutif APPEA Malcolm Roberts.

Seperti dilansir dari The Sydney Morning Herald, Malcolm mengatakan jika dilihat secara menyeluruh, sebenarnya industri migas tetap menjadi pembayar pajak terbesar di Australia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra