KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappenas: Kerugian Ekonomi akibat Perubahan Iklim Capai Rp 544 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Bappenas: Kerugian Ekonomi akibat Perubahan Iklim Capai Rp 544 Triliun

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menghadiri Dialog Nasional Antisipasi Dampak Perubahan Iklim untuk Pembangunan Indonesia Emas 2045.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan nilai potensi kerugian ekonomi karena perubahan iklim mencapai sekitar Rp544 triliun sepanjang 2020 hingga 2024.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan perubahan iklim mendatangkan berbagai kerugian pada negara. Untuk itu, pemerintah perlu memprioritaskan penanganan ancaman triple planetary crisis seperti perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

"Perubahan iklim telah nyata dirasakan Indonesia. Kerugian ekonomi dari bencana yang didominasi bencana hidrometeorologi ini diestimasi Rp22,8 triliun per tahun dan menimbulkan korban jiwa hingga 1.183 orang dalam 10 tahun terakhir," katanya, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suharso menuturkan pemerintah Indonesia telah menyusun kebijakan pembangunan berketahanan iklim (PBI) untuk mencegah potensi kerugian pada empat sektor prioritas, yakni perairan, pertanian, kesehatan, serta pesisir dan laut. PBI ini juga sejalan dengan amanat RPJMN 2020-2024.

Dia menjelaskan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyebut suhu permukaan global sudah meningkat lebih dari 1,09 derajat celcius ketimbang periode 1850-1900. Suhu bumi ini diprediksi bakal terus meningkat akibat pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer.

Dampak yang Ditimbulkan dari Suhu Global yang Memanas

Jika peningkatan suhu global rata-rata mencapai 1,5 derajat celcius, sektor perairan dan pertanian bakal terdampak. Distribusi dan intensitas curah hujan ekstrem pun akan meningkat sehingga berpotensi banjir dan kekeringan, serta mengancam ekosistem pesisir dan laut

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Peningkatan suhu bumi juga dapat menimbulkan tergenangnya wilayah pesisir, kemarau panjang, penurunan pasokan air bersih, penurunan produksi pertanian, gagal panen total atau puso, serta menyebabkan krisis pangan di Indonesia.

Bappenas, lanjut Suharso, telah menyusun strategi ketahanan iklim dalam dokumen RPJPN 2025-2045. Fokus strateginya meliputi penguatan ketahanan infrastruktur, teknologi, tata kelola dan pendanaan, serta meningkatkan peran masyarakat.

Menurutnya, peningkatan resiliensi terhadap perubahan iklim akan mempengaruhi kapasitas kita dalam mencapai target Indonesia Emas 2045.

"Untuk itu, kita harus terus memperkuat basis pengetahuan melalui pengembangan kegiatan riset, teknologi, dan inovasi terkait dengan perubahan iklim dan dampaknya agar berbagai kebijakan dapat disusun berbasis bukti atau evidence based policy," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN