KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappebti Dorong Exchanger Aset Kripto untuk Segera Berstatus PFAK

Muhamad Wildan | Minggu, 08 September 2024 | 15:30 WIB
Bappebti Dorong Exchanger Aset Kripto untuk Segera Berstatus PFAK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendorong para exchanger aset kripto yang saat ini berstatus calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) untuk segera menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK).

Dari total 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, baru 3 di antaranya yang sudah naik status menjadi PFAK, yaitu Pintu, Pluang, dan Tokocrypto.

"Pemerintah berharap CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses menjadi PFAK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditas Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip Minggu (8/9/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti harus mengajukan permohonan sebagai PFAK paling lambat 1 bulan sejak bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka mendapatkan persetujuan dari Bappebti. CPFAK wajib mendapatkan persetujuan sebagai PFAK paling lambat 16 Oktober 2024.

Tirta menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah memperkuat perdagangan aset kripto di Indonesia. Menurutnya, potensi industri kripto yang besar dan makin banyaknya jumlah pelanggan yang terdaftar harus didukung dengan penguatan ekosistem

"Dengan demikian, perdagangan aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan transaksi yang aman, transparan, dan berkelanjutan," tuturnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk terdaftar sebagai PFAK, exchanger aset kripto wajib memenuhi persyaratan. Pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, mendaftarkan sistem yang digunakan ke Kemenkominfo.

Ketiga, memiliki setidaknya 1 pegawai yang bersertifikat certified information system auditor (CISA) dan certified information system security professional (CISSP).

Keempat, tercatat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Kelima, terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka.

"Kelimanya dan sejumlah persyaratan lain diatur dalam Perba 8/2024 tersebut. Untuk itu, pedagang yang berizin Bappebti sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya," ujar Kepala Bappebti Kasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja