KABUPATEN BADUNG

Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 11:54 WIB
Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar target pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung akan menelusuri pendapatan transaksi booking online akomodasi pariwisata di daerahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama mengatakan langkah ini ditempuh untuk melengkapi beberapa instrumen lain. Instrumen yang sudah dijalankan yakni peningkatan pemasangan tapping box dan cash register online.

“Selama ini banyak hotel yang memasarkan kamar lewat online system. Ini yang sedang kami cari formulanya agar bisa mengenakan pajak karena tidak dipungkiri potensinya tinggi,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Bali, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Dia pun sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait aturan yang dapat menjaring pengusaha akomodasi untuk membayar pajak transaksi.

Dengan penelusuran potensi dari booking online ini, penerimaan untuk pajak hotel dan restoran, khususnya hotel dapat ditingkatkan. Pihaknya berharap langkah ini dapat berdampak positif pada pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami sudah terus berkoordinasi dengan pusat. Meski berkantor di luar negeri [pelaku usaha akomodasi booking online], tapi di Bali kan ada perwakilannya. Ini yang akan kami cari,” tegasnya.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

I Made Sutama pun mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan tapping box dan cash register online. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya penghindaran pajak dari pelaku usaha dengan memanipulasi data yang dilaporkan.

Pasalnya, selama ini, ada beberapa hotel dan restoran yang berupaya mengelabuhi petugas dengan manipulasi data. Ini dilakukan agar pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi sebenarnya.

“Kami langsung pantau terus pemilik usaha selama dua atau tiga hari. Jadi, kami tidak percaya begitu saja laporan pihak pengusaha,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya