KABUPATEN BADUNG

Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 11:54 WIB
Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar target pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung akan menelusuri pendapatan transaksi booking online akomodasi pariwisata di daerahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama mengatakan langkah ini ditempuh untuk melengkapi beberapa instrumen lain. Instrumen yang sudah dijalankan yakni peningkatan pemasangan tapping box dan cash register online.

“Selama ini banyak hotel yang memasarkan kamar lewat online system. Ini yang sedang kami cari formulanya agar bisa mengenakan pajak karena tidak dipungkiri potensinya tinggi,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Bali, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Dia pun sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait aturan yang dapat menjaring pengusaha akomodasi untuk membayar pajak transaksi.

Dengan penelusuran potensi dari booking online ini, penerimaan untuk pajak hotel dan restoran, khususnya hotel dapat ditingkatkan. Pihaknya berharap langkah ini dapat berdampak positif pada pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami sudah terus berkoordinasi dengan pusat. Meski berkantor di luar negeri [pelaku usaha akomodasi booking online], tapi di Bali kan ada perwakilannya. Ini yang akan kami cari,” tegasnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

I Made Sutama pun mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan tapping box dan cash register online. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya penghindaran pajak dari pelaku usaha dengan memanipulasi data yang dilaporkan.

Pasalnya, selama ini, ada beberapa hotel dan restoran yang berupaya mengelabuhi petugas dengan manipulasi data. Ini dilakukan agar pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi sebenarnya.

“Kami langsung pantau terus pemilik usaha selama dua atau tiga hari. Jadi, kami tidak percaya begitu saja laporan pihak pengusaha,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra