KABUPATEN BADUNG

Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 11:54 WIB
Bapenda Telusuri Transaksi Booking Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mengejar target pendapatan asli daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung akan menelusuri pendapatan transaksi booking online akomodasi pariwisata di daerahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Badung I Made Sutama mengatakan langkah ini ditempuh untuk melengkapi beberapa instrumen lain. Instrumen yang sudah dijalankan yakni peningkatan pemasangan tapping box dan cash register online.

“Selama ini banyak hotel yang memasarkan kamar lewat online system. Ini yang sedang kami cari formulanya agar bisa mengenakan pajak karena tidak dipungkiri potensinya tinggi,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Bali, Jumat (19/10/2018).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Dia pun sudah berkonsultasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait aturan yang dapat menjaring pengusaha akomodasi untuk membayar pajak transaksi.

Dengan penelusuran potensi dari booking online ini, penerimaan untuk pajak hotel dan restoran, khususnya hotel dapat ditingkatkan. Pihaknya berharap langkah ini dapat berdampak positif pada pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami sudah terus berkoordinasi dengan pusat. Meski berkantor di luar negeri [pelaku usaha akomodasi booking online], tapi di Bali kan ada perwakilannya. Ini yang akan kami cari,” tegasnya.

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

I Made Sutama pun mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan tapping box dan cash register online. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya penghindaran pajak dari pelaku usaha dengan memanipulasi data yang dilaporkan.

Pasalnya, selama ini, ada beberapa hotel dan restoran yang berupaya mengelabuhi petugas dengan manipulasi data. Ini dilakukan agar pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi sebenarnya.

“Kami langsung pantau terus pemilik usaha selama dua atau tiga hari. Jadi, kami tidak percaya begitu saja laporan pihak pengusaha,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:21 WIB PROVINSI BALI

Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?