PENGADILAN PAJAK

Banyak yang Pensiun, Pengadilan Pajak Butuh 17 Hakim Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Desember 2022 | 15:00 WIB
Banyak yang Pensiun, Pengadilan Pajak Butuh 17 Hakim Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana merekrut 17 hakim pengadilan pajak dalam seleksi calon hakim pengadilan pajak yang digelar pada tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sekaligus Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Heru Pambudi mengatakan seleksi digelar untuk mengisi jabatan yang kosong karena pensiun.

"Oleh karena sudah ada yang pensiun dan tentunya untuk memberikan layanan kepada mereka yang mengajukan perkara ke Pengadilan Pajak makanya harus dicari penggantinya yang baru," katanya, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara lebih terperinci, Pengadilan Pajak membutuhkan 16 hakim pengadilan pajak bidang pajak dan 1 hakim pengadilan pajak bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Keuangan Rukijo memastikan panitia seleksi akan merekrut calon hakim pengadilan pajak yang berkualitas dan memenuhi kualifikasi.

Meski terdapat kebutuhan 17 hakim pengadilan pajak, lanjutnya, kualitas hakim tetap perlu dijaga mengingat para calon hakim pajak bakal bekerja hingga pensiun pada usia 67 tahun.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kalau memang yang memenuhi kualifikasi misalnya 12, ya 12. Jadi tidak diturunkan kualitasnya, bukan yang penting penuh. Dengan usia pensiun yang panjang ini [jangan sampai] kita merekrut hakim yang tidak profesional. Itu tidak kita kehendaki," tuturnya.

Untuk diketahui, Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak menggelar seleksi calon hakim pengadilan pajak sejak 29 Agustus 2022.

Saat ini, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Merujuk pada PENG-03/PHPP/2022, para calon hakim tersebut berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP