Ilustrasi pajak daerah.
BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat aktif melakukan pemasangan tanda peringatan bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak.
Pemasangan plang dilakukan atas wajib pajak hotel, restoran, dan PBB yang hingga saat ini memiliki tunggakan yang cukup besar.
"Hari ini kita melakukan pemasangan plang di 2 titik wilayah Sukaraja dan Babakan Madang yang menunggak pajak hotel dan restoran. Cukup besar tunggakannya," ujar Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan Gandi Putra Siregar, dikutip Jumat (12/11/2021).
Gandi mengatakan Bappenda Kabupaten Bogor sesungguhnya telah menyampaikan surat teguran pertama hingga surat teguran ketiga kepada wajib pajak. Kejaksaan juga telah dilibatkan untuk melakukan pemanggilan. Namun, tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk memenuhi surat teguran dan panggilan dari kejaksaan tersebut.
"Sebagai salah satu upaya agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, apabila tidak dibayar akan ada upaya lain gugatan sederhana agar mereka bisa melunasi tunggakannya," ujar Gandi seperti dilansir radarbogor.id.
Gandi mengatakan mayoritas wajib pajak yang masih menunggak pajak memiliki umur tunggakan pajak selama 3 hingga 5 tahun. Ketika ditanya, ujar Gandi, banyak wajib pajak yang mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pajak.
Meski demikian, dia mengingatkan kalau pajak tetaplah kewajiban bagi wajib pajak dan otoritas pajak daerah tetap harus menegakkan aturan yang ada.
"Mohon kepada seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena ini untuk membantu pembangunan di Kabupaten Bogor," ujar Gandi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Seharusnya para Wajib Pajak sadar akan tanggung jawabnya untuk melaporkan pajaknya. Tentunya ini akan menjadi salah satu penghambat penerimaan negara.