KABUPATEN BOGOR

Banyak WP Menunggak Pajak, Pemda Aktif Tempelkan Plang Peringatan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 17:30 WIB
Banyak WP Menunggak Pajak, Pemda Aktif Tempelkan Plang Peringatan

Ilustrasi pajak daerah.

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat aktif melakukan pemasangan tanda peringatan bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak.

Pemasangan plang dilakukan atas wajib pajak hotel, restoran, dan PBB yang hingga saat ini memiliki tunggakan yang cukup besar.

"Hari ini kita melakukan pemasangan plang di 2 titik wilayah Sukaraja dan Babakan Madang yang menunggak pajak hotel dan restoran. Cukup besar tunggakannya," ujar Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan Gandi Putra Siregar, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Gandi mengatakan Bappenda Kabupaten Bogor sesungguhnya telah menyampaikan surat teguran pertama hingga surat teguran ketiga kepada wajib pajak. Kejaksaan juga telah dilibatkan untuk melakukan pemanggilan. Namun, tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk memenuhi surat teguran dan panggilan dari kejaksaan tersebut.

"Sebagai salah satu upaya agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, apabila tidak dibayar akan ada upaya lain gugatan sederhana agar mereka bisa melunasi tunggakannya," ujar Gandi seperti dilansir radarbogor.id.

Gandi mengatakan mayoritas wajib pajak yang masih menunggak pajak memiliki umur tunggakan pajak selama 3 hingga 5 tahun. Ketika ditanya, ujar Gandi, banyak wajib pajak yang mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski demikian, dia mengingatkan kalau pajak tetaplah kewajiban bagi wajib pajak dan otoritas pajak daerah tetap harus menegakkan aturan yang ada.

"Mohon kepada seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena ini untuk membantu pembangunan di Kabupaten Bogor," ujar Gandi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2021 | 23:03 WIB

Seharusnya para Wajib Pajak sadar akan tanggung jawabnya untuk melaporkan pajaknya. Tentunya ini akan menjadi salah satu penghambat penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU