KABUPATEN BOGOR

Banyak WP Menunggak Pajak, Pemda Aktif Tempelkan Plang Peringatan

Muhamad Wildan | Jumat, 12 November 2021 | 17:30 WIB
Banyak WP Menunggak Pajak, Pemda Aktif Tempelkan Plang Peringatan

Ilustrasi pajak daerah.

BOGOR, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat aktif melakukan pemasangan tanda peringatan bagi wajib pajak yang masih menunggak pajak.

Pemasangan plang dilakukan atas wajib pajak hotel, restoran, dan PBB yang hingga saat ini memiliki tunggakan yang cukup besar.

"Hari ini kita melakukan pemasangan plang di 2 titik wilayah Sukaraja dan Babakan Madang yang menunggak pajak hotel dan restoran. Cukup besar tunggakannya," ujar Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, dan Pengawasan Gandi Putra Siregar, dikutip Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Gandi mengatakan Bappenda Kabupaten Bogor sesungguhnya telah menyampaikan surat teguran pertama hingga surat teguran ketiga kepada wajib pajak. Kejaksaan juga telah dilibatkan untuk melakukan pemanggilan. Namun, tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk memenuhi surat teguran dan panggilan dari kejaksaan tersebut.

"Sebagai salah satu upaya agar wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, apabila tidak dibayar akan ada upaya lain gugatan sederhana agar mereka bisa melunasi tunggakannya," ujar Gandi seperti dilansir radarbogor.id.

Gandi mengatakan mayoritas wajib pajak yang masih menunggak pajak memiliki umur tunggakan pajak selama 3 hingga 5 tahun. Ketika ditanya, ujar Gandi, banyak wajib pajak yang mengaku tidak memiliki uang untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Meski demikian, dia mengingatkan kalau pajak tetaplah kewajiban bagi wajib pajak dan otoritas pajak daerah tetap harus menegakkan aturan yang ada.

"Mohon kepada seluruh wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena ini untuk membantu pembangunan di Kabupaten Bogor," ujar Gandi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 November 2021 | 23:03 WIB

Seharusnya para Wajib Pajak sadar akan tanggung jawabnya untuk melaporkan pajaknya. Tentunya ini akan menjadi salah satu penghambat penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6